fbpx
Example 728x250
NasionalUMKM

Penyaluran Dana Bagi UMKM Di Boltim Seperti Rentenir, Ngisap Darah Rakyat

528
×

Penyaluran Dana Bagi UMKM Di Boltim Seperti Rentenir, Ngisap Darah Rakyat

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | JAKARTA — Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengecam pola penyaluran dana Bantuan Presiden (Banpres) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serasa layaknya rentenir, seperti yang terjadi di Kecamatan Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

“Ngeri, kasian rakyat diperas darahnya. Sudah diambil sebesar Rp.700 ribu, dan disuruh mencicil sebesar Rp 250 ribu untuk sebanyak 25 kali. Model bantuan seperti ini, benar-benar merusak citra Presiden,” kata Ucok Sky kepada Kantor Berita Poltik RMOL, Sabtu (26/12/2020).

Persoalan penyaluran Banpres bagi UMKM ini terungkap saat Bupati Boltim Sehan Salim Landjar menemukan adanya penyaluran dana untuk menstimulus UMKM dimasa pandemi Covid-19 yang sangat merugikan rakyat. Dimana salah satu lembaga keuangan setempat mengharuskan warga untuk meminjam uang terlebih dahulu kepada mereka. Setelah itu, lembaga keuangan tersebut membantu untuk mengurus bantuan presiden yang berjumlah Rp 2,4 juta.

Yang lebih parah lagi, lanjut Uchok Sky menambahkan, jika pinjam uang Rp 3,4 juta, maka yang diterima adalah Rp 2,7 juta. Sementara Rp 700 ribu menjadi simpanan. Sementara untuk kewajiban nasabah pada lembaga keuangan adalah melakukan pengembalian uang Rp 2,7 juta yang dipinjam dari total Rp 3,4 juta. Tidak hanya sampai disitu, setiap minggu nasabah diminta untuk mencicil sebesar Rp 250 ribu selama 25 kali yang kalau di total jumlahnya menjadi Rp 6 jutaan.

“Ini mah bukan program Pemerintah, ini program retenir yang kerjanya ngisap darah rakyat. Program ini harus dievaluasi dan distop. Program ini, namanya mengisap darah rakyat tapi sangat enak buat lembaga keuangan,” kecam Ucok.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan menelusuri lebih jauh soal temuan Bupati Boltim Sehan Salim terkait proses distribusi bantuan pusat untuk UMKM Rp 2,4 juta yang bunganya hingga 100 persen lebih.

Pasalnya, jika terjadi penyimpangan dan meresahkan publik, maka lembaga antirasuah wajib turun tangan melakukan penelusuran. Hal tersebut ditegaskan Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari seperti dilansir dari RMOL beberapa saat lalu, Sabtu (26/12/2020).

sumber : rmol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *