PEKANBARU, PUTERARIAU.com – Setelah Disahkannya Undang – Undang tentang bea materai, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau mulai mensosialisasikan perubahan UU Bea Meterai, salah satunya yaitu terkait bea materai yang tarifnya menjadi Rp 10.000.
Sebelumnya bea meterai ada dua tarif materai yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000. Namun, mulai tahun depan, bea materai hanya akan menjadi satu tarif yakni Rp 10.000.
“Bea meterai Rp10.000 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang,” kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Riau, M Agus Budisantoso di aula DPJb Riau, Rabu (14/10/2020)
Agus Budisantoso menjelaskan, bahwa tujuan dari UU Bea Meterai yang baru ini adalah untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, serta keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal uang dalam dokumen lebih dari Rp 1 juta menjadi lebih dari Rp 5 juta.
Maka dokumen yang dikenai bea materai adalah yang memuat uang lebih dari Rp 5 juta. Sebelumnya, meterai Rp 3.000 dikenakan untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp 250 ribu.
Sedangkan meterai Rp 6.000 untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp 1 juta. Dengan demikian dokumen yang memuat jumlah uang bernilai di bawah Rp 5 juta menjadi tidak dikenai bea materai.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara,” tutupnya.(***)