Fhoto : Perambah TNTN Melakukan demo di Kantor Gubenur Riau,(Doc.putrariau.com).
PEKANBARU – Ribuan orang yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Provinsi Riau pada hari Rabu pagi 18 Juni 2025 beberapa hari lalu. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pemerintah untuk merelokasi masyarakat yang telah tinggal di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,(20/06).
Masa tiba di Pekanbaru sejak subuh menggunakan truk-truk muatan yang berasal dari berbagai wilayah dan didominasi oleh masyarakat pendatang yang telah bermukim di kawasan konservasi TNTN selama bertahun-tahun. Wandri Saputra Simbolon selaku koordinator umum AMMP, tegas katakan menolak keras dan tidak bersedia direlokasi.
Ia juga sampaikan, masyarakat meminta agar portal perintang jalan yang dipasang untuk membatasi aktivitas masyarakat segera dicabut.
“ Kami telah tinggal di sana selama belasan tahun. Anak-anak kami lahir dan besar di sana, Relokasi bukan jawaban. kami ingin kejelasan dan perlindungan, bukan pengusiran,” kata Wandri Saputra Simbolon, Koordinator Umum AMMP. Dalam orasinya.
Aksi penolakan itu pun mendapat sorotan dari Tokoh Masyarakat Pelalawan Tengku Zulmizan Assegaf, Dikutip dari cakaplah.com. ia menilai ada yang janggal dari kelompok yang melakukan aksi massa pada hari ini menamakan diri Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan.
Zulmizan mengatakan, mungkin benar memang mahasiswa yang tinggal di kawasan TNTN. Tapi bisa saja mereka menggunakan nama mahasiswa dan masyarakat Pelalawan dengan tujuan untuk membangun persepsi publik bahwa gerakan dan aksi mereka didukung oleh mahasiswa dan masyarakat Pelalawan secara umum.
” Saya pastikan itu keliru, Karena justru mayoritas mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Pelalawan mendukung Satgas PKH untuk menghutankan kembali seluruh kawasan TNTN. Menurut saya, justru itu idealisme mahasiswa yang benar,” Tegasnya.
Aksi masa ini muncul setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan kegiatan penertiban lahan di kawasan konservasi TNTN, pada Selasa, 10 Juni 2025 minggu lalu. Satgas melakukan pemasangan plang penyitaan dan penguasaan kembali hutan konservasi TNTN yang telah beralih fungsi.
Relokasi warga merupakan bagian dari kebijakan penertiban kawasan konservasi Tesso Nilo yang kini mengalami kerusakan parah akibat maraknya aktivitas ilegal, Berdasarkan data Satgas PKH dari luas total 81.793 hektare, kawasan hutan konservasi di TNTN yang tersisa hanya sekitar 12.000 hektare.
Pemerintah pusat melalui Satgas PKH memberikan waktu tiga bulan (22 Mei–22 Agustus 2025), Kepada masyarakat untuk secara sukarela angkat kaki dari kawasan tersebut. Kebun sawit yang telah berusia lebih dari lima tahun masih diizinkan untuk dipanen selama masa relokasi, Namun segala bentuk penanaman baru, perluasan lahan dan pemeliharaan sawit dilarang.
Sementara itu, kebun sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir dikategorikan sebagai perambahan baru dan akan ditertibkan. Tanaman akan dimusnahkan dan lahan akan dipulihkan fungsinya sebagai hutan.
Penertiban bertujuan untuk menegakkan kedaulatan hukum atas hak negara terhadap lahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan hutan konservasi TNTN adalah tanah negara yang harus dijaga dan dikelola oleh pemerintah, Segala aktivitas yang mengubah fungsi kawasan, seperti berkebun, tinggal atau mendirikan rumah, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, atau membakar hutan, merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) minggu lalu juga menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau.
Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, dikutip dari agroindonesia.co.id, Sapto Aji Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah secara konsisten menjalankan berbagai langkah tegas dan komprehensif untuk melindungi kawasan pelestarian alam ini, yang merupakan habitat penting bagi satwa kunci seperti gajah Sumatra dan harimau Sumatera.
“ Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan pelestarian alam, Tindakan-tindakan tegas akan terus diambil untuk memulihkan, melindungi, dan mengelola Taman Nasional Tesso Nilo,” Ujarnya***
Editor : PR/R/Rls.