fbpx
Example 728x250
KriminalPekanbaru

Perang Sesama Bandar Narkoba Di Riau, 9 Orang Tersangka Diringkus

603
×

Perang Sesama Bandar Narkoba Di Riau, 9 Orang Tersangka Diringkus

Sebarkan artikel ini
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan kronologi penangkapan bandar narkoba.

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Jajaran Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru berhasil membongkar sindikat narkoba bersenjata api Jumat (13/11/2020) lalu. Sebanyak 9 tersangka diringkus beserta barang bukti sebanyak 7 senjata api, narkoba sebanyak 3 kilogram sabu serta sejumlah barang bukti lain.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan 9 tersangka yang berhasil dibekuk merupakan kelompok narkoba yang berbeda. Yakni kelompok Medan dan Dumai. Dimana kedua kelompok dengan bandar berbeda itu tengah melakukan perang.

“Kedua kelompok ini, merebutkan 46 kilogram sabu dan 10 butir pil ekstasi yang berasal dari Malaysia,” terangnya, Senin (16/11/2020).

Sindikat narkoba ini berhasil dibongkar Polda Riau, penangkapan 5 pelaku yang diketahui akan membawa narkotika jenis sabu dari Dumai menggunakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BK 228 WW ke Pekanbaru.

“Dalam mobil kita berhasil menangkap 4 pelaku yakni Heri als Belong, Amat, Aryanto dan Medi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 pucuk senjata api rakitan,” kata Agung.

Mereka ini merupakan kelompok bandar Medan. Dari keterangan para pelaku terdapat satu pelaku lain yakni Yuyun di wilayah Kubang Raya tempat yang sedang menunggu mereka di tempat berkumpul.

Namun, saat pengembangan Medi melakukan perlawanan dengan mencoba merampas senjata api yang berhasil diamankan petugas. Aksi itu gagal setelah petugas menembak kaki sebelah kanan Meldi.

“Ternyata menurut pengakuan Belong, ada kelompok lain yang berada di Rohil yang masih menyimpan 2 pucuk senpi rakitan,” bebernya.

Dapatkan informasi itu, petugas lantas melakukan pengembangan di wilayah Rokan Hilir tepatnya di jalan Dusun Dalam Sari, Kecamatan Balai Jaya. Wilayah itu, petugas berhasil mengamankan Nyoto dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil interogasi, Nyoto merupakan kelompok narkoba bersenjata di wilayah Dumai. Ia melakukan aksi bersama pelaku lainnya. Yakni Putra, Zul, Ipan dan Pras.

“Kita tangkap Putra di wilayah tak jauh dari ditangkapnya Nyoto. Dari keterangan Putra terdapat pelaku lain yakni Ipan,” katanya.

Petugas lantas menangkap Ipan di wilayah jalan KUD, Kecamatan Bagan Besar Kota Dumai. Dari tangan Ioan ditemukan catatan keuangan hasil penjualan sabu.

Setelah diinterogasi Ipan menyebutkan bahwa mereka melakukan pembagian hasil di rumah Zul di jalan UKA, Tampan, Pekanbaru. Kemudian tim yang melakukan penyelidikan dan menangkap Zul bersama 1 pucuk senpi rakitan dan 2 bungkus plastik klip bening berlis merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok.

Lalu dilakukan pengembangan ke rumah Zul lainnya di Perum Jati Mandiri. Di rumah itu, petugas berhasil menemukan 3 kg sabu sisa hasil rampokan dan 1 pucuk senjata api.

Dijelaskan Agung, kelompok sebelumnya di Medan akan menyelundupkan 46 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi ke Pekanbaru. Dimana kelompok ini dikendalikan oleh Adi yang merupakan napi di Lapas Pekanbaru. “Kala itu Adi merekrut Suryadi untuk membeli truk yang dikemudikan Bunbun dan Anan. Sebelumnya masih berkaitan dengan pembongkaran penyelundupan 24 kilogram di wilayah Bukit Kapur beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Aksi penyelundupan yang diketahui Marno dan kawan-kawan yang kemudian mengambil alih dengan mengejar truk dengan menembakkan senpi ke udara di Bukit Kapur pada 26 September 2020 lalu.

Kelompok Marno berhasil merampas 20 kilogram sabu dari Bandar Medan itu. Hasil rampasan itu lantas dibagi lagi yakni Marno mendapat 10 kg dan 10 ribu ekstasi, 1 kilogram sabu untuk Nyoto, 2 kilogram untuk Putra, 2 kilogram Belong, 4 kilogram Zul dan Ipan 1, 1 kilogram, dan aung 1 kilogram, “jelasnta.

Pada kelompok bandar Medan, terdapat salah satu Pengacara yang ikut menjadi pelaku narkoba. Pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus ini dengan memburu para pelaku yang belum tertangkap.

Sementara barang bukti yang berhasil diamkan dengan penangkap dua kelompok ini yakni 6 pucuk senpi jenis Revolver Rakitan, sepucuk senpi jenis SW Kaliber 45, puluhan amunisi aktif, satu unit Toyota Innova abu-abu Nopol BK 228 WW, pipet kaca berisikan narkotika jenis shabu, 9 satuan HP berbagai merk, 3 kilogram sabu, uang tunai Rp 210 juta,

Para tersangka terancam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, serta Pasal 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman mati atau penjara hidup atau maksimal 20 tahun. [***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *