Foto : Arman Lingga Wisnu,SE. Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru dan Kordinator Forum IKKS-IWAKUSI Se-Indonesia yang kini berdomisli Pekanbaru.(Doc putrariau.com).
PEKANBARU I PUTRARIAU.COM – Usulan ini disampaikan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dalam pidatonya saat pembukaan Musrembang Kecamatan Hulu Kuantan di Lubuk Ambacang pada Selasa, 16 Januari 2024 beberapa hari lalu. yang juga dihadiri oleh H. Abdul Wahid, M.Si. Anggota DPR RI, Kepala Desa, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat 12 Desa yang ada di Kecamatan Hulu Kuantan,(23/01).
Dalam acara Musrembang di halaman kantor Camat Hulu Kuantan itu, juga dihadiri salah seorang Perantau Kuansing asal Hulu Kuantan Arman Lingga Wisnu, Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru dan Kordinator Forum IKKS-IWAKUSI Se-Indonesia yang kini berdomisli Pekanbaru.
Dalam paparan beliau kepada awak media tentang apa yang di sampaikan, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Sangat mendukung tentang masalah regulasi pertambangan emas dan masalah aturan DAS Sungai Kuantan agar diberikan sebagian kewenangan pengelolaannya kepada Kabupaten Kuantan Singingi yang mana tentu tidak boleh melebihi kewenangan Pusat selama ini.
” Ya kita mendukung apa yang di sampaikan langsung oleh Bupati kepada Pemerintah Pusat melalui Anggota DPR RI, Abdul Wahid. Perwakilan kita dari Dapil Riau 2 yang juga berkesempatan hadir dalam agenda beliau melihat dan memonitor Tim Balegnas DPR RI untuk uji materi di lapangan tentang pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau.
Dalam kesempatan itu bupati di depan semua masyarakat Kecamatan Hulu Kuantan, meminta agar wewenang masalah pertambangan emas dan DAS Sungai Kuantan ini di berikan kepada pemerintah daerah. Apabila pengelolaan pertambangan emas dan DAS Sungai kuantan bisa di kelola daerah, akan banyak manfaatnya kepada daerah itu sendiri. Antara lain dapat menambah pemasukan pendapatan daerah (PAD) Kuantan Singingi dan ini tentu harus dilakukan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga tak perlu lagi seperti selama ini yang selalu menyalahkan Kepala Daerah/Bupati dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya bila terjadi PETI, atau terjadinya longsor di sepanjang tebing sungai Kuantan yang sangat lambat penanggulangan dan perbaikannya selalu bupati yang disalahkan. Sementara wewenang Bupati terkait DAS ini terbatas di karenakan aturan-aturan yang berlaku ada di Pusat, Ujarnya kepada awak media.
” Lanjutnya, Ya selama ini kita bisa melihat. Walaupun berkali-kali di lakukan razia oleh APH. Tidak ada juga efek jera sama sekali, Sementara kekayaan alam negeri yang kita miliki ini terus terkuras dengan tidak jelas dan merusak ekosistem yang ada.
Apa lagi baru-baru ini disalah satu berita di media narasi24.com, yang banyak beredar di group-group WhatsApp, Saya baca. Mengatakan penambangan sekala besar-besaran yang mengunakan alat berat terjadi lagi di wilayah Kecamatan Hulu Kuantan mendekati air terjun tujuh tingkat Batang Koban seperti yang pernah terjadi di desa Sungai Ala, Apa lagi kegiatan illegal ini di lakukan di wilayah dalam kawasan hutan lindung. ini semua terjadi tidak jelasnya wewenang pemerintah daerah itu sendiri, Dampaknya akan memberikan peluang besar kepada pemain atau oknum mengambil keutungan dari mekanisme sistem yang terjadi saat ini di lapangan.
Ujar tokoh masyarakat Hulu Kuantan Arman Lingga Wisnu, setelah lepas acara dan makan bersama dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan anggota DPR RI Abdul Wahid. Dalam kesempatan itu Abdul Wahid menjawab untuk masalah ini buatkan segera surat laporannya dan kirimkan ke saya, Agar ini bisa menjadi atensi dan tindak lanjut saya membawa dan membicarakannya dalam rapat di DPR RI nanti.
Kita sangat miris sekali apabila dibiarkan begitu saja, Kerusakan lingkungan akan semakin parah. Sementara pusat sampai hari ini seakan tidak peduli dan tidak mau melihat dampak buruk yang terjadi di daerah kita, terbukti hingga kini belum ada Pusat membuat aturan, Regulasi yang jelas terutama terkait pembagian pemberian ke wewenangan PETI kepada daerah. Sehingga masalah ini terkesan sengaja dibiarkan berlarut-larut dan dapat diduga abainya pusat ini akan semakin memberikan peluang kepada oknum-oknum (APH) bermain dengan pemodal-modal dan pekerja-pekerja yang sengaja didatangkan dari daerah lain melakukan PETI di wilayah kita Kuansing ini yang memang banyak mengandung emas.
” Jika sekiranya Pusat mau membuat aturan yang jelas dan tegas, memberikan atensi dan pengawasan yg lebih baik dan ketat. Tentu masyarakat dan Pemkab akan sangat diuntungkan. Karena dengan melalui UKM-UKM yang dibentuk untuk mengambil hasil alam/tambang yang sudah dilegalkan tersebut tentu penghasilan masyarakat dan daerah pun akan semakin bertambah, dan dampak kerusakan lingkungannya tentu akan terus terjaga dan tertanggulangi dengan baik sesuai dengan aturan/wewenang yang akan dibuat sebagaimana yang diungkapkan Bupati Suhardiman Amby, Tersebut.
Semoga apa yang diusulkan bapak Bupati kita ini akan menjadi perhatian yang besar bagi anggota DPR RI kita Abdul Wahid memperjuangkannya di Pusat, Untuk bisa memberikan wewenang itu kepada daerah. Agar masyarakat kita bisa tenang dan nyaman mencari rezeki di kampungnya sendiri, Karena kita sangat paham sekali sebagian besar masyarakat kita kebanyakan mata pencariannya dari penambangan emas ini dan tak rela itu diberikan kepada orang luar. Yang menambang dengan modal besar dan illegal, Pungkasnya Arman kepada awak media***
Editor : PutraRiau_RH.
Sumber : Arman Lingga Wisnu,SE.