Kualatungkal, (Puterariau.Com)
Kunjungan kerja Pj Gubernur Dr. Hari Nur Cahaya Murni MSi ke Kabupaten Tanjung Jabung barat dalam rangka rapat penanganan Covid 19 disambut oleh Drs H. Anwar Sadat MAg berserta jajaran, Sabtu (5/6/21).
Turut serta mendampingi kunker PJ Gubernur Jambi beserta Forkopimda Provinsi Jambi. Hadir Dinas Kesehatan provinsi Jambi, Kepala Biro umum dan kepala Administrasi pimpinan Setda provinsi Jambi.
Bupati Tanjabbarat Drs H. Anwar Sadat menyampaikan dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan Covid 19, Pemerintah daerah telah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditandai dengan pemberlakuan pembatasan jam malam hingga pukul 22.00 WIB di tempat umum dan warkop yang menimbulkan keramaian.
Kegiatanan PPKM ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama pada rapat satgas beberapa waktu lalu mengingat Tanjabbarat adalah salah satu daerah yang termasuk kategori zona merah, imbuhnya.
Sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan akan mulai memberlakukan secara tegas pada 5 Juni 2021. Bagi yang tidak mengunakan masker didenda Rp 50.000/orang selaku pengusaha dikenakan denda Rp250.000-10.000 000.
Dalam hal pencegahan dan penanganan Covid 19, pihaknya juga telah melakukan telah berbagai upaya seperti sosialisasi kewaspadaan untuk wabah Covid 19 ini di Pemkab Tanjung Jabung barat. (yudi/ad)