fbpx
Example 728x250
AdvertorialPekanbaruSosial dan Politik

Perda CSR, Penyelenggaraan Kearsipan dan Perencanaan Pembangunan Industri Akhirnya Disahkan DPRD

2408
×

Perda CSR, Penyelenggaraan Kearsipan dan Perencanaan Pembangunan Industri Akhirnya Disahkan DPRD

Sebarkan artikel ini
Photo bersama peserta setelah pengesahan 3 Perda

PEKANBARU – Setelah melakukan pembahasan dan kajian yang cukup panjang, akhir tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2018 lalu bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

Tengku Hazwendi, salah satu Ketua Pansus dari 3 Ranperda yang dibahas

Tiga Perda yang disahkan melalui Sidang Paripurna ke-I masa sidang I (satu) DPRD Pekanbaru tersebut yakni Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau CSR, Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Pekanbaru 2018-2023.

Paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahel didampingi tiga pimpinan dewan, Jhon Romi Sinaga, Sigit Yuwono dan Nofrizal.

Sekdako M Noer memberikan sambutan pada Sidang Paripurna Pengesahan 3 Ranperda

Disamping itu tampak juga hadir Kepala Daerah Firdaus ST MT dalam hal ini diwakili Sekdako Pekanbaru M Noer dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Sekdako Pekanbaru M Noer usai Paripurna mengatakan, tiga ranperda yang baru saja disahkan ini diharapkan bisa bermanfaat buat pembangunan masyarakat.

“Kita ucapkan terimakasih kepada anggota dewan yang telah melakukan pembahasan yang cukup panjang dan bisa disahkan jadi Perda, setelah ini kita menunggu verifikasi pemerintah provinsi dan diserahkan kembali ke pemerintah kota untuk disosialisasikan dan diterapkan,” ungkap M Noer.

Mengenai Perda CSR, M Noer mengajak pihak perusahaan untuk berpartisipasi dalam memberikan bantuan CSR kepada masyarakat, terlebih lagi saat ini pihak perusahaan sudah dilindungi dan mempunyai payung hukum dalam menyalurkan bantuan sosial yang lebih terukur dan terjamin.

“Sekarang perusahaan tidak perlu ragu lagi dalam menyalurkan dana CSR kepada masyarakat, karena bantuan yang disalurkan melalui pemerintah kemasyarakat ini dilakukan secara resmi dan sudah diatur dengan jelas penggunaanya,” urainya.

Sementara itu, Wakil Pimpinan DPRD kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga berharap tiga perda ini bisa memberikan kontribusi kepada masyaarakat, diantaranya Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan, dimana pihak perusahaan bisa memberi andil dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pekanbaru.

Sekwan Alek Kurniawan Menyampaikan Tatip Paripurna

 

Ketua Pansus Mulyadi saat menyampaikan Pendapat Pansus pada Sidang Paripurna

 

Pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru yang hadir Paripurna

“Hari ini kita telah lakukan paripurna pengesahan tiga Perda, salah satu perda tadi terkait Tanggungjawab Sosial Perusahaan, dimana kita berharap kedepan pembangunan di Kota Pekanbaru tidak sepenuhnya ditanggung oleh APBD tetapi ada peran perusahaan. Dan yang terpenting kita memiliki payung hukum untuk melindungi perusahaan dalam menyalurkan tanggungjawab sosialnya agar lebih terjamin dan terukur,” ungkap Romi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *