oleh

Peristiwa 1,9 Miliar Coreng Wajah Bengkalis, Publik Minta KPK Jangan ’86’

-Bengkalis, Riau-683 views

Bengkalis, (puterariau.com)

Masyarakat Kabupaten Bengkalis sangat menyesalkan dengan apa yang terjadi awal Juni lalu, tepatnya Jumat, 1 Juni 2018 yang merupakan pukulan telak bagi negeri yang kaya raya tapi miskin ini. Sejumlah tokoh mulai bermunculan terkait penyitaan uang 1,9 miliar di rumah dinas Bupati Bengkalis ini, yang intinya mereka berharap jangan ada unsur ’86’ dalam pengungkapannya.

Seperti yang disampaikan salah seorang tokoh muda Bengkalis, Syahrozie SH terkait peristiwa memalukan tersebut. “Soalnya kita semua sama sekali tidak menyangka akan hal itu. Tapi kenyataannya lain, justru KPK menunjukkan kepada masyarakat bahwa ada sesuatu di rumah dinas Bupati Bengkalis,” katanya.

Peristiwa hari itu langsung terpublikasi seketika yang membuat masyarakat sontak kaget mendengar KPK menemukan uang senilai Rp 1,9 miliar di rumah dinas Bupati. Uang tersebut tak jelas halal atau haram cara memperolehnya, namun yang pasti saat ini halal haram itu tetap digas bagi siapapun dia.

Ia juga mengatakan bahwa semua masyarakat ketika itu langsung berfikir bahwa Bupati Amril mukminin ditangkap. Namun kenyataannya tidak sama sekali, yang ada hanyalah sebatas temuan dan penyitaan oleh Komisi anti rasuah itu di kediaman dinas Bupati.

Sekarang ini  semuanya dinilai masih misteri, walaupun juru bicara KPK Febri Diyansah beberapa waktu yang lalu telah mengatakan uang senilai Rp 1.9 miliar itu resmi menjadi sitaan pihaknya, tetap saja dipandang dramatis karena tidak dipastikan unsur pidananya.

“Soalnya animo masyarakat hari ini tidak hanya menginginkan sekedar informasi sitaan uang saja, yang paling utamanya kepastian hukum uang itu dan pemiliknya dari KPK, karena masyarakat merasa terluka dan malu dengan peristiwa waktu itu hingga kini,” kata pria yang akrab disapa Ozie ini.

Untuk mengobati rasa terluka dan rasa malu itu, kata Ozie, ia berharap kepada KPK untuk segera memastikannya dengan keputusan yang mengikat, benarkah uang Rp 1.9 Miliar itu disita karena adanya perbuatan salah atau tidaknya secara hukum itu saja.

“Jika benar bersalah, maka kita minta KPK untuk segera lakukan penetapan secara hukum terhadap Bupati Amril mukminin, sebaliknya jika tidak benar maka bebaskan yang bersangkutan dari persoalan hukum itu, dan KPK juga wajib membersihkan nama baik Bupati agar tidak tercoreng nama baik negeri ini sekaligus semuanya terhindar dari prasangka dan penilaian negatif yang mencemarkan nama Kabupaten Bengkalis secara umum,” ujarnya.

Intinya, kata Ozie, selaku masyarakat tidak memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja melainkan hal besar yang harus jelas dan pasti atas tindakan hukumnya.

“Semua karena hukum dan demi hukum, ditempatkan sama bagi siapapun yang terbukti bersalah juga tidak tebang pilih dalam penanganannya,” pinta Ozie. (novri/pr/rl)

Komentar