fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Perpindahan Pusat Pemerintahan Kota Pekanbaru di Tenayan Raya “Haram”

5189
×

Perpindahan Pusat Pemerintahan Kota Pekanbaru di Tenayan Raya “Haram”

Sebarkan artikel ini

 

Pekanbaru (PR) –+—Membuat sensasi politik menjelang Pilgubri 2018, Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT meresmikannya Kantor Baru Walikota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Senin (25/6/2018).

Upacara peresmian gedung baru tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Pekanbaru, DR.H.Firdaus, ST, MT pada hari pertamanya masuk kerja sebagai Walikota Pekanbaru, usai cuti masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau. Walaupun kenyataannya hampir setahun kemudian baru ditempati dan sampai saat ini pemakaian gedung kantor yang menghabiskan triliyun rupiah ini belum optimal karena orbitasi dan aksesbility yang tidak memadai. Salah seorang ASN kota Pekanbaru mengungkapkan bahwa tidak banyak pegawai yang masuk bahkan Sekda dan para Asisten lebih suka berkantor pada gedung MPP/Dinas Pelayanan terpadu (bekas kantor wako lama, jln jend Sudirman), sedangkan Walikota lebih senang berkantor dan rapat OPD pada rumah dinasnya. Banyak aroma tak sedap dalam pembangunan mega proyek yang mengakibatkan APBD Kota Pekanbaru selalu mengalami defisit, salah satunya tidak adanya legalitas Pemindahan kantor Walikota Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, pemindahan Kantor Walikota Pekanbaru dari Kecamatan Sukajadi ke Kecamatan Tenayan Raya tidak memiliki izin.

Pemindahan ibu kota Provinsi, kabupaten dan kota harus berdasarkan peraturan pemerintah sebagaimana diatur didalam Undang-Undang no 32 tahun 2004 (yang berlaku saat itu) pasal 7 ayat 2 menyebut kan bahwa perubahan batas suatu daerah , perubahan nama suatu daerah , pemberian nama bagian rupa bumi serta penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Lebih lanjut didalam peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 30 tahun 2012 tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibukota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibukota, dan pemindahan ibukota yang memprasyarat kewajiban pemerintah kota membuat kajian akademis yang diajukan oleh Walikota atas persetujuan DPRD kota kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Riau. Kemudian, Undang-Undang No 23 tahun 2014 pun mengatur hal yang sama, pasal 48 butir (3)perubahan nama daerah, pemberian nama, dan perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibukota serta perubahan nama ibukota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai huruf e ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pemindahan ibukota pekanbaru dari kecamatan Sukajadi ke Kecamatan Tenayan Raya menurut aturan diatas dan menurut Kementrian Dalam Negeri saat itu (oktober 2014) melalui Direktur Jendral Pemerintahan Umum , harus melalui Peraturan Pemerintah. Gubernur Riau saat itu Pj Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan dan karo pemerintahan M Guntur, tidak memberikan rekomendasi karena Pemerintah Kota Pekanbaru harus melengkapi kajian akademis, dan hal itu tidak pernah terpenuhi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru karena Walikota Pekanbaru sudah terlanjur menganggarkan multi year pembebasan lahan dan pembangunan kantor Walikota.

Tahun 2015 Bagian tata Pemerintahan mengadakan kegiatan kajian kelayakan pemindahan kantor dan hasilnya adalah hanya perluasan kantor pemerintahan dengan penjelasan yang bisa dibangun adalah kantor OPD tertentu. Kenyataannya kantor Walikota Pekanbaru yang merupakan simbol ibukota telah dipindahkan dari Kecamatan Sukajadi ke Kecamatan Tenayan Raya.

Setelah dikonfirmasi kepada kabag Humas Pemko Pekanbaru, Mas Irba sampai saat ini belum memberikan jawaban pasti dimana kantor Walikota Pekanbaru saat ini. Mungkin Kabag Humas bingung dengan keberadaan Ibukota Pekanbaru saat ini dimana pastinya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *