PUTERARIAU.com | PEKANBARU,
Rapat Internal Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Riau. Rabu (13/01/2021).
Rapat ini dilaksanakan di Komisi III DPRD Provinsi Riau dan dihadiri oleh Karmila Sari sebagai ketua pansus, Husaimi Hamidi selaku wakil ketua, anggota lainnya yakni Ramos Teddy Sianturi, Eva Yuliana, Syahroni Tua, Amran, Marwan Yohanis, Sofyan Siroj Abdul Wahab, Syamsurizal, Ade Hartati Rahmat, Abu Khoiri, dan Yuyun Hidayat.
Menurut Ketua Pansus Karmila Sari menjelaskan bahwa Perubahan Perda ini dibuat berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor 15 tanggal 22 April 2019.
“Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui konversi Bank Riau Kepri menjadi Bank Umum Syariah sehingga kegiatan usaha Bank berubah dari konvensional menjadi berdasarkan prinsip syariah,” katanya.
Karmila Sari menambahkan, berdasarkan pertimbangan tersebut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Riau.[s**]