fbpx
Example 728x250
KesehatanKriminalSumut

Petugas Layanan Rapid Antigen Kimia Farma Di Bandara KNIA Medan Diamankan Polda Sumut

738
×

Petugas Layanan Rapid Antigen Kimia Farma Di Bandara KNIA Medan Diamankan Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN | puterariau.com

Permainan oknum petugas Kimia Farma Laboratorium Rapid Antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA), Deli Serdang, Sumatera Utara terbongkar dan oknum petugas tersebut saat ini sudah diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara pada hari Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.45 WIB.

Penangkapan 4 orang oknum petugas Kimia Farma dilakukan atas dasar pelayanan rapid antigen yang ada di bandara telah menyalahi prosedur karena diduga menggunakan alat tes kesehatan bekas. Selain itu juga banyak keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil Rapid Antigen Positif Covid-19 dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu.

Plt Executive General Manager (EGM) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Kuala Namu, Agoes Soepriyanto membenarkan telah terjadinya penggeledahan yang dilakukan Polda Sumut di lokasi pelayanan Rapid Test Antigen.

“Benar, informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan oleh Polda Sumut di lokasi pelayanan antigen akan kami sampaikan lebih lanjut nanti,” kata Agoes, Rabu (28/4/2021).

Dalam rilis beritanya, Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara menjelaskan kronologi proses penggerebekan dan penangkapan di Bandara KNIA, Medan. Dimana berangkat dari laporan dan keluhan penumpang Dit Reskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.05 WIB anggota Krimsus Polda Sumut yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat dan melaksanakan test rapid antigen. Selanjutnya petugas krimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian.

Setelah mendapatkan nomor antrian maka petugas krimsus di panggil nama dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk di ambil sampel yang di masukkan alat tes rapid antigen kedalam kedua lubang hidung.

Setelah selesai pengambilan sampel maka petugas krimsus menunggu di ruang tunggu sambil menunggu hasil rapid antigen, berselang sekira 10 menit menunggu, hasil di yang di dapatkan “Positif Covid-19”. Setelah itu terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas Rapid, lalu polisi bergerak untuk melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan laboratorium rapid antigen dan para petugas kimia farma dikumpulkan.

Didalam ruang tersebut, anggota polisi dari Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa ratusan alat yang di pakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah di daur ulang, dua unit komputer, dua unit mesin printer, uang kertas, ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum digunakan.

“Petugas Krimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel (ternyata) bekas pakai dan telah didaur ulang,” tulis Polda Sumut dalam rilisnya, Rabu (28/4/2021).

Menurut keterangan dari petugas kimia farma yang ketakutan saat di interogasi oleh petugas Dit Reskrimsus Polda Sumut mengatakan alat yang di gunakan untuk pengambilan sampel yang di masukkan ke dalam hidung adalah barang bekas. Dimana modus pelaku, setelah alat di gunakan, dicuci dan dibersihkan kembali dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya

Atas pengakuan itu, selanjutnya pada pukul 16.15 WIB Kanit 2 Subdit 4 Tipiter Krimsus Polda Sumut AKP Jericho Levian Chandra membawa para petugas kimia farma berikut barang bukti ke markas Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka yang diamankan diantaranya  berinisial RN yang bertugas sebagai admin, AD yang bertugas sebagai analisis, AT yang berperan juga sebagai analisi, dan EI yang bertugas sebagai kasir.

Saat ini kasus sedang didalami oleh Polda Sumut, dan lokasi kejadian penggerebekan layanan Rapid Test Antigen di Bandara KNIA sudah dipasangi garis polisi.

Untuk Diketahui, Bandara Kuala Namu menerima pelayanan Rapid Test Antigen mulai 18 Desember 2020 seiring virus corona (Covid-19) yang mewabah di tanah air.

Layanan tersebut merupakan kerjasama antara Angkasa Pura II dengan Kimia Farma. Pembukaan layanan Rapid Test Antigen dilakukan setiap hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 19.30 WIB.

Sementara itu, melansir dari media kompas.com PT Kimia Farma Tbk melalui anak perusahaannya PT Kimia Farma Diagnostik akan memberikan sanksi yang berat kepada oknum petugas yang memberikan layanan rapid test antigen dengan alat bekas di Bandara KNIA, Sumatera Utara.

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadhilah Bulqini mengatakan tindakan yang dilakukan oknum petugas sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan standard operating percedure (SOP) perusahaan, bahkan tindakan tersebut termasuk pelanggaran berat.

“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Adil, Rabu (28/4/2021).

Adil juga menambahkan Kimia Farma kedepannya akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta melakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Kami juga akan melakukan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di Lapangan,” tutupnya.[s/pr]

Source : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *