PEKANBARU, PUTERARIAU.com – Pemerintah Kota Pekanbaru menghentikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) pada empat kecamatan di Kota Pekanbaru. Dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengganti dengan pola baru yang disebut Perilaku Hidup Baru (PHB).
“Kami sudah rapat mengevaluasi PSBM di empat kecamatan. Maka PSBM diputuskan tidak diperpanjang,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil Kembali MAg MSi usai rapat evaluasi PSBM bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Ruang Multimedia, MPP Pekanbaru, Kamis (15/10/2020).
Rapat juga membuat kesepakatan pasca tidak diperpanjangnya PSBM dan selanjutnya untuk mengendalikan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 kota Pekanbaru akan memberlakukan Perilaku Hidup Baru (PHB).
Dikatakan Jamil, dalam penerapan PHB nanti tim Satgas COVID-19 Pekanbaru akan tetap mengawasi, dengan patroli di wilayah empat kecamatan yang tidak lagi diberlakukan PSBM tersebut.
“Dalam pemberlakuan PHB ini, tidak ada lagi penyekatan jalan seperti yang telah dilakukan selama PSBM, untuk jadwal efektifnya mungkin akan dimulai Senin depan. Kita mulai beberapa kecamatan dulu” jelas Jamil.
Payung hukum yang digunakan dalam penindakan pada PHB tersebut berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) 130 tahun 2020 tentang pedoman Perilaku Hidup Baru.
“Artinya kalau dalam PHB pemberlakuan pembatasan jam malam tidak ada lagi, namun tetap warga harus menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan Pemko Pekanbaru berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) atau kecil khusus bagi warga yang bermukim di Kecamatan Tampan, Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki, guna menekan laju kasus konfirmasi positif COVID-19 setempat.
“PSBM di kecamatan itu akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai 15 September hingga 29 September 2020, dan diperpanjang 14 hari lagi,” kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Senin.
Firdaus MT mengatakan, pemberlakuan PSBM ini sudah tertuang dalam dalam dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM, yang berisi beberapa aturan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah yang ditetapkan bagi warga Tampan dengan tujuan guna menghentikan laju penularan COVID-19 di Kota Pekanbaru. (****)