oleh

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu 892,44 Gram

-Kepri-559 views

Batam, (PR Batam)

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga menerangkan tentang pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hari ini, demikian press release yang diterima Puterariau.com.
Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu seberat total 892,44 gram, milik tersangka M alias Madat pada Senin tanggal 12 November 2017 sekira pukul 10.30 WIB.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga menjelaskan kronologis kejadian penangkapan tersangka dimana pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 lalu sekira pukul 15.00 WIB, personil Subdit 2 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Iaki-laki dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Vario warna putih BP 38XX JG, menggunakan baju kaos warna putih sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Panbil Mall.
Kemudian personil Subdit 2 dipimpin oleh Kasubdit 2 melakukan pengecekan di kawasan Panbil Mall. Sekira pukul 15.18 wib personil Subdit 2 melihat seorang laki-Iaki dengan ciri-ciri tersebut di atas sedang berada di pintu keluar Panbil Mall Kota Batam.
Kemudian Subdit 2 Iangsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut dan ianya mengaku berinisial M alias Madat selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam.
Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti diamankan ke kantor Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Kepri untuk membuat Laporan Polisi model A guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, pengacara tersangka dan sejumlah awak media. (Rg/Humaspolda)

Komentar