PUTERARIAU.com | JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19, yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu. Salah satu tersangka adalah pimpinan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020) kemarin, menyimpulkan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Terutama Habib Rizieq Shihab sebagai penyelenggara.
“Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Habib Rizieq, lima orang lainya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Dan dua orang lagi penanggung jawab acara SL dan kepala seksi acara, HI.
Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Habib Rizieq di kawasan Petamburan, berbuntut panjang. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahriadi telah dicopot dari jabatannya karena dinilai telah lalai dalam menegakkan protokol kesehatan. Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil guna dimintai klarifikasinya.
Pihak Polda Metro juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat pemerintah lainnya yakni Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait yang ada di lokasi kejadian.
Kepolisianpun telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan membuat kerumunan massa ditengah masa pandemi Covid-19. [son]