
Pekanbaru, (PR)
Polda Riau dikabarkan sedang mengumpulkan data dan bukti seputar laporan dugaan korupsi di Pemko Pekanbaru yang dilaporkan beberapa waktu lalu. Info dari Kasubdit bahwa terkait kasus dugaan korupsi rehab gedung PMI dan mark up rehab MPP (Mall Pelayanan Publik) masih tahap pengumpulan data.
Seputar pengumpulan data ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombespol Sunarto saat dikonfirmasi Putera Riau. Sebelumnya, Putera Riau mencoba menghubungi Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto SH SIk seputar tindak lanjut laporan dugaan korupsi di Pemko Pekanbaru. “Saya belum sertijab, coba hubungi Kanit,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrimsus Polda Riau belum memberikan keterangan resmi seputar tindak lanjut laporan tersebut. Pesan yang dikirim Putera Riau belum dijawab hingga saat ini.
Untuk diketahui, proyek rehab sedang/berat gedung PMI eks kantor tata ruang Kota Pekanbaru disebutkan tidak terdapat di dalam RKPD 2018. Karena berdasarkan data yang ada, kegiatan rehab sedang di Bagian umum hanya ada satu.
Karena ada indikasi tindak pidana korupsi itulah, membuat massa Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden menggelar aksi unjuk rasa di Ditreskrimsus Polda Riau beberapa waktu lalu. Mereka mendesak aparat hukum untuk mengusut dan memproses dugaan tindak pidana korupsi di Riau.
Menurut Korlap, aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk dukungan pada program nawacita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dugaan skandal korupsi proyek rehab bekas kantor dinas Tata Ruang Kota menjadi kantor PMI senilai Rp.2,5 miliar. Dalam hal ini, Sekdako M Noer diduga melakukan penyalahgunaan jabatan yang juga menyeret nama Edi Suherman Kabag Umum sebagai pengatur proses lelang yang diduga memenangkan salah seorang kontraktor CV Devario Capita yang telah ditunjuk M Noer karena status pertemanannya.
Seterusnya adanya dugaan jual beli proyek di Bagian Umum Pemko Pekanbaru sebanyak Rp.40 miliar periode 2017-2018 pada pos anggaran Bagian Umum Pemko.
“Kita mendesak Polisi untuk mendalami serta memproses hukum atas tindak pidana korupsi ini. Kita juga berharap Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa M Noer, Ida Yulita Susanti atas dugaan korupsi proyek di Dinas Perkim dan PUPR Kota Pekanbaru sebanyak Rp.30 miliar pada tahun 2017 karena diduga melanggar UU No 31 tahun1999,” beber Korlap Cecep kala itu.
Massa juga mendesak Ditreskrimsus memeriksa M Noer dalam penyalahgunakan jabatannya yang diduga turut serta juga melibatkan Edi Suherman selaku Kabag Umum dalam rehab bekas kantor dinas Tata Ruang Kota menjadi kantor PMI senilai Rp.2,5 miliar.
Kuat dugaan bahwa Edi Suherman yang menjual proyek-proyek tersebut kepada pihak kontraktor yang menjadi rekanannya. kemudian diduga Ia juga memberikan setoran pada M Noer.
Mahasiswa juga meminta Ditreskrimsus mendalami dan memeriksa Ida terkait dugaan ancaman beliau terhadap anggota dewan yang lain. Dimana diutarakannya “kalau kenak aku, aku sebut semua dewan dewan yang main proyek”. Untuk melihat apakah benar adanya dewan dewan yang lain yang main proyek. (eman/rls/rtc)