Pekanbaru (PR) –+— Polemik Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Pekanbaru pemilihan ketua Kwartir Cabang Pekanbaru periode 2020-2025 kembali mencuat. Kepengurusan Kwarcab Kota Pekanbaru belum habis masa jabatannya di paksa mundur.
Ketua Pramuka Kwarcab Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie mengaku terkejut ketika di perlihatkan SK kepengurusannya belum habis masa jabatan. “Saya terkejut begitu SK perlihatkan oleh Putera Riau , setahu saya masa jabatan berakhir 2020 awal, makanya ketika disodorkan rencana muscab, saya iyakan saja,” ujar nya.
Kemudian menurutnya lagi, Pertimbangan lain secara fisik dirinya sudah berdomisili di Jakarta, namun selaku ketua kwarcab berdasarkan rapim telah menunjuk salah seorang wakil ketua menjadi ketua harian. “Saya sudah menunjuk Alek Kurniawan sebagai ketua harian. Dan segala sesuatu Alek Kurniawan yang menjalankan Kwarcab kota Pekanbaru,” ujar Doktor Ahli Pemerintahan ini.
Dikatakan nya lagi, Memang di dalam AD/ART pramuka diatur demikian dan bila mau mengganti ketua kwartir jika belum habis masa jabatan bisa dilakukan muslub. “Memang penggantian antar waktu sampai periodesasi masa jabatan berakhir itu diatur dalam AD/ART, tetapi itu jika Organisasi tidak berjalan. Secara prinsip saya tidak mempermasalahkannya, jabatan saja saya kembalikan apalagi organisasi. Dulu aja Korpri juga diambil paksa tanpa muskot lub, tak ada masalah yang penting organisasi maju,” tutup Wadir IPDN ini.
Sebelumnya, Kak Anifam,SH selaku pembina dan pelatih pramuka kota pekanbaru mengatakan Kwartir Cabang Pekanbaru periode 2015-2020 dipaksa mundur sebelum masa jabatan berakhir. ” Kak Azharisman Rozie dipaksa mundur sebelum habis masa jabatan, karena kepengurusan itu sesuai AD/ART sampai bulan Desember 2020. Kenapa Muscab harus dilaksanakan Februari?,” Ujar nya.
Pramuka kota Pekanbaru di bunuh Pemko Pekanbaru agar tidak bisa melaksanakan fungsi nya karena alokasi anggaran dipersulit.
“Anggaran dipersulit, sehingga listrikpun dicabut karena gak bayar, sangat miris pramuka disusupi dendam politik oleh penguasa, ” kesal nya.
Kemudian menurutnya lagi, infomasi beredar Maskur Tarmizi dipaksa naik dengan alasan dia dianggap peduli dengan pramuka. ” saat ini usulan untuk calon ketua Kwarcab kota Pekanbaru bertentangan dengan ad/art bab ke 6 pasal 92 ayat 2 bahwa ketua kwartir cabang diusul kan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting selambat2 nya 2 bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang,” kata pengacara kota Pekanbaru ini.
Dikatakan nya lagi, muscab yang dilakukan saat ini cacat hukum dan prematur. ” Muscab kwartir cabang Kota Pekanbaru sekarang ini misi nya apa. Belum masa jabatan habis kok dipaksa untuk muscab. Ini cacat hukum dan illegal, ” tutup Nifam. (dil)