Pekanbaru(PR)–+—
Polemik demi polemik kembali terjadi dikota Pekanbaru. Kali ini Forum RT/RW sekota Pekanbaru menjadi sasaran mengatas namakan Surat Edaran Pemerintah Kota Pekanbaru. Hal ini membuat Forum RT/RW kota Pekanbaru mengadakan semacam perlawanan agar Surat Edaran itu dicabut oleh Sekretaris Kota Pekanbaru, HM. Noer.
Kalau mengacu surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan, surat Edaran ini bisa dikeluarkan. Namun kenapa tidak jauh hari dikeluarkan sebelum DCT terbit. Hal ini membuat kegaduhan caleg di kota Pekanbaru yang diketahui Banyak dari Ketua RT dan RW.
Yang menjadi pertanyaan apakah Walikota Pekanbaru mengetahui dan menyetujui Surat Edaran ini keluar, sebab saat ini Walikota Pekanbaru sedang berada di Luar Negeri dalam agenda Studi banding. Kita tunggu penjelasan Walikota setelah pulang ke Pekanbaru. Ataukah sekko pekanbaru ofside lagi…hehehehehe..
Setelah keluarnya Surat sakti yang berupa Surat Edaran (SE) bernomor 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru HM Noer, Forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) se-Kota Pekanbaru akan mendatangi Sekko Pekanbaru, HM Noer MBS, besok, Senin (27/8/2018), pukul 07.30 WIB.
Mereka meminta kejelasan dari Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru yang meminta RT/RW mengundurkan diri jika maju jadi Caleg pada Pileg 2019. Sementara ketua LPM dan Karang Taruna tidak suruh mundur.
“Besok kami akan temui Sekko Pekanbaru. Kalau besok Sekko tidak menarik atau membatalkan SE ini, kita Forum RT/RW minta Sekko Pekanbaru untuk mundur dari jabatannya,” kata Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru, Bambang Hermanto, Ahad (26/8/2018).
Selain meminta mundur, jika SE nomor 100/POTDA-462/VIII/2018 tidak dibatalkan, maka pihaknya sepakat untuk memperkarakan hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Itu yang akan kami lakukan jika Sekko Pekanbaru tak membatalkan SE tersebut. Jika masih tetap bersikeras, kita juga akan serahkan 3.736 stempel ke Pemko Pekanbaru,” tegasnya.
Ia melanjutkan, penerbitan SE tersebut dinilai ada muatan politis. Hal ini ia curigai karena mendengar adanya tekanan dari salah satu oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru.
“Kita dengar ada desakan dari oknum anggota dewan terkait keluarnya SE ini. Makanya kita minta keterangan dari Sekko Pekanbaru,” imbuhnya.
“Ketua LPM dan Karang Taruna kok tidak disuruh mundur. Ini kan berarti ada unsur ketidakadilan. Mereka kan sama-sama menggunakan APBD,” pungkasnya.
Sekedar informasi, keberadaan RT/RW sebagai ujung tombak pemerintah kota Pekanbaru sudah diberikan honor insentif semenjak Walikota Firdaus menjabat. Bahkan, honor RT/RW yang awalnya sebesar Rp350 ribu dan Rp500 ribu dinaikan pada tahun 2016 lalu dengan besaran RT Rp500 ribu dan RW Rp650 ribu.
Menurut catatan Redaksi, Ada beberapa anggota DPRD Kota Pekanbaru yang saat ini merangkap jabatan sebagai Ketua RT/ RW di Pekanbaru. Apakah mereka siap mundur?? Tunggu saja… (dil/rls/cklc)