oleh

Polres Kuansing Kembali Mengamankan Salah Satu Pengedar Shabu-shabu

Tersangka pengedar shabu – shabu telah diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan.

TALUK KUANTAN, PR – Pada hari Selasa tanggal 29 september 2020 lalu, Pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Bripka Rieki, S.H setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkoba di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kemudian Tim Opsnal melakukan Penangkapan terhadap pelaku an. RIFALDI MADAFAN Als RIFAL Bin MAWARDI (24 thn), Pulau tengah, Desa Sako Kecamatan Pangean di dalam rumah tersangka, saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Dusun dan warga setempat (peran pelaku sebagai pengedar narkotika jenis shabu)

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa; 9 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika Golongan I jenis shabu, didalam tas sandang warna hitam yang disimpan dalam kantong kain warna hitam merk Kawasaki, yang tergantung disebelah lemari di dalam kamar pelaku.

Pelaku mengakui barang jenis Shabu – shabu tersebut sebagai miliknya, kemudian pelaku digeledah badan dan dikantong celana dalam dompet ditemukan uang sejumlah Rp. 1.450.000,- yg diakui pelaku uang tersebut hasil penjualan shabu, selanjutnya pelaku serta barang bukti di amankan di Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku yang masih lajang ini mengakui tergiur untuk mengedarkan shabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap, dan juga pelaku sebagai pengguna sehingga bisa mendapatkan shabu lebih mudah.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.I.K., M.M didampingi Kasat Narkoba AKP Sahardi,SH dan Paur Subbag Humas IPDA J.L Tobing membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Pada kesempatan itu Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba mengharapkan agar kejadian ini menjadi contoh bagi yang lain agar kasus penyalahgunaan narkoba ini bisa menurun.

Ditempat terpisah, Paur Humas Ipda J.L Tobing juga menambahkan bahwa pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 thn 2009 dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.(rls)

Komentar