oleh

Polres Nias SP3 Kasus Penggelapan, Warga Minta Polisi Netral

Nias Utara, (PR Nias)

Laporan pengaduan masyarakat dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desa An. Artinus waruwu terhadap honor Kepala Dusun III An. Tali’ia Gea di Desa Ombolata Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara pada tanggal 14 Mei 2018 telah diSP3-kan pihak penyidik Polres Nias 04 September 2018 dengan Surat Ketetapan nomor : S.TAP/49/IX/2018 dikarenakan alasan penyidik tidak cukup bukti.

Sesuai dengan hasil penyelidikan penyidik Polres Nias, Brigadir Jahannes Woltam Sinaga SH mengatakan telah mengambil keterangan Kepala Desa bahwa honor Kepala Dusun III Alokasi bulan Agustus dan September 2017 telah dikembalikan ke Kas Desa dan Alokasi bulan Oktober sampai dengan Desember 2017 telah dibayarkan kepada Kepala Dusun III yang baru di angkatnya pada bulan Oktober 2018 An. Hasatulo Waruwu.

Selain hal itu pada SP2HP Nomor B/249.A3/XI/2018/Reskrim pada tanggal 07 September 2018 bahwa telah meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi serta pihak terkait.

Surat rekom dari Bupati Nisut

Sementara ketika dikonfirmasi soal rekomendasi dari Pemerintah itu sah-sah saja, tapi karena saat ini sudah hak Kepala Desa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa apalagi membayar honor perangkat desa tersebut wajar saja, tutur Woltam ketika dikonfirmasi beberapa pekan lalu.

Akibat dari hal itu, masyarakat Kabupaten Nias Utara, Fama Zalukhu menyesalkan penyelidikan penyidik Polres Nias, dimana menurut pengamatan dan analisanya bahwa pada SP2HP Nomor B/249.A3/XI/2018/Reskrim 07 September 2018 tidak ada disampaikan siapa saksi-saksi dan pihak terkait apakah telah memberikan keterangan dan apa keterangannya kepada penyidik. Sebab pada saat pelapor memberikan keterangan kepada penyidik telah menyampaikan bukti yang menguatkan yang telah dimiliki pelapor.

Selain hal itu bahwa pada gelar perkara penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Nias 07 September 2018 atas pengaduan masyarakat itu tidak diundang pihak pelapor sebagai peserta gelar perkara dalam memberikan tanggapan dan diskusi terkait permasalahan dalam laporan pihak pelapor dan untuk menyampaikan bukti fakta yang menguatkan laporan penipuan dan penggelapan yang telah disampaikan kepada penyidik Polres Nias.

Surat Camat Afulu

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa pada kasus yang telah disampaikan kepada penyidik nyata dan jelas bahwa terlapor Kepala Desa telah melakukan unsur perbuatan melawan hukum merugikan An. Tali’ia Gea dengan tidak dibayar haknya sebagai perangkat desa atau Kepala Dusun III di Desa Ombolata Afulu.

Bahwa pada notabenenya pencairan honor Kepala Dusun III tersebut berdasarkan ketentuan SK yang berlaku. Sementara Kepala Desa mengalihkan dan memberikan hak seseorang tersebut kepada oknum yang tidak memiliki legalitas, hak atas honor itu kepada An. Hasatulo waruwu yang SK-nya palsu tidak memiliki kekuatan hukum mendapatkan honor itu atau SK-nya tidak aktif dan tidak memiliki legalitas dan keabsahan sebagai Kepala Dusun III di Desa Ombolata Afulu.

Sementara bukti yang menguatkan penyidik sudah ada sebenarnya, yaitu rekomendasi Camat Afulu dan DPMD, LHP Inspektorat serta rekomendasi Bupati Nias Utara dimana telah terjadi perkara pada pemberhentian An. Tali’ia Gea dan pengangkatan An. Hasatulo Waruwu sebagai kepala Dusun III di Desa Ombolata Afulu.

Namun bahwa pada hasilnya yang berhak atas honor sebagai Kepala Dusun III adalah an. Taliia Gea, disitu terlihat bahwa sudah ada ketepan SK An. Taliia Gea dan tetap aktif sebagai kepala dusun III di desa Ombolata Afulu dan berhak atas honor Kepala dusun III tersebut dari bulan Agustus 2017 sampai saat ini, bebernya.

Namun nyatanya sampai saat ini Kepala Desa belum membayar honor Kepala Dusun III An. Tali’ia Gea sebagai perangkat desa yang telah mendapat kekuatan hukum dan memeliki legalitas dan keabsahan dari Pemerintah untuk mendapatkan haknya sebagai Kepala dusun III di Desa Ombolata Afulu.

Ia dalam hal ini mengharapkan kepada penyidik Polres Nias memohon gelar perkara khusus sesuai dengan pasal 71 ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2002 untuk menyampaikan pendapat hukum oleh pelapor atas penghentian penyelidikan pada laporan pengaduan yang telah di proses dan diselidiki oleh penyidik Polres Nias. (Ken Gea)

Komentar