PEKANBARU, puterarriau.com
Aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru menangkap pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 yang sempat beredar di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Pelaku yang berinisial AP, saat ini sudah diamankan dan ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya membernarkan penangkapan terhadap pelaku dan menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan. Selanjutnya, kita koordinasikan dengan Ditkrimum untuk dirilis oleh Polresta Pekanbaru atau Polda Riau. ” katanya, Kamis (3/6/2021).
Sementara itu, Eksekutif General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim II, Yogi Prastyo juga membenarkan adanya pengungkapan kasus pemalsuan atas dokumen kesehatan bebas Covid-19 yang tengah beredar di bandara.
“Bukan pemalsuannya yang terjadi di bandara, namun pengungkapannya terjadi di bandara. Karena surat palsu bebas Covid-19 yang dibawa dan dipakai pelaku ketahuannya di Bandara,” jelasnya.
Lebih lanjut Yogi mengatakan bahwa dokumen kesehatan merupakan syarat untuk melanjutkan perjalanan bagi calon penumpangdi Bandara SSK II Pekanbaru dan sesuai dengan aturan pemerintah.
“Kami mendukung penuh pihak kepolisian memberantas tindak kejahatan atas pemalsuan tersebut. Dan Kami berharap pemalsuan dokumen kesehatan seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Yogi, Kamis (3/6/2021).[son]