Nias Utara, (PR Nias)
Masalah penganiayaan kekerasan fisik di Dusun III Desa Muzoi Kecamatan Lahewa Timur sudah jadi konsumsi publik. OG (42) korban penganiayaan kekerasan meminta pihak Polsek Lahewa segera mengusut tuntas kasus penganiayaan ini.
Sejak disampaikan laporan (07/06), hingga saat ini terkesan pihak pelaku menimbulkan berbagai asumsi menggorogoti korban. “Hingga berpontensi ancaman, apalagi lingkungan rumah kami sudah dekat,” sebut OG Jumat (15/06).
OG mengaku bahwa dalam kasus ini pihak Polsek sudah datang di TKP pada tanggal (07/06) serta sudah menemani dirinya ke Puskesmas untuk mengambil visum dan melakukan penelitian laporannya pada Selasa (12/06).
“Kemarin pada saat penyelidikan laporan, pihak Polsek mengatakan kepada saya bahwa hal ini akan diproses sesuai prosedur. Sabar pasti akan diproses, setelah ini kita panggil saksi,” tutur OG menirukan pernyataan pihak Polsek.
Namun sampai saat ini belum ada dipanggil saksi. Sejak dirinya dihambat penganiayaan ianya merasa takut keluar rumah untuk mencari nafkah kehidupan sehari-hari karena berbagai asumsi dari pelaku selama ini,” ujarnya.
Ya’ato Gulo saksi yang dikonfirmasi bahwa kejadian tersebut bermula pada saat keluarga korban OG berziarah di pemakaman ibunya di samping rumah pelaku untuk memasang pagar yang dibuat dari bambu.
Lanjutnya, dimana saudara pelaku penganiayaan inisial SG (Pr) mengatakan kepada keluarga korban dan korban OG untuk membersihkan lingkaran pemakaman tersebut atau sisa bekas bambu itu. Lalu OG korban menjawab kapada saudara pelaku inisial SG itu, untuk sabar sebentar karena sedang istrahat.
Tidak lama kemudian pelaku AG datang mendekati korban OG dan melakukan kekerasan fisik dengan menusuk telinga korban memakai sebilah pisau sementara, pelaku BG memukul dahi korban dengan memakai benda tajam hingga tertusuk, sementara pelaku lain YZ yang mengejar korban OG dengan parang.
Mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Lahewa Bripka Benny Panjaitan melalui telepon seluler 082167740678 guna menanyakan tindakan apa selanjutnya, namun tidak ada tanggapan dimana nomor telepon pun tidak aktif.
Sebelumnya pelaku ini berinisial AG (18) dan BG (17) secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik dengan memakai sebilah pisau serta benda tajam yang mengakibatkan OG korban mendapat luka atau penganiayaan.
Sementara pelaku lain YZ (42) mengejar korban OG dengan memakai parang, untung pada saat itu korban penganiayaan menghindar dengan cara melarikan dirinya di rumah Kades Muzoi, namun pada saat itu Kades tidak bisa menyimpulkan bahkan menganjurkan korban untuk melapor ke po
Polsek Lahewa.
Cukup disesalkan pihak Polsek jika tidak ada penanganan secepatnya dalam masalah ini. Apakah harus menunggu mati dulu, baru korban melapor kembali ke Polsek Lahewa ? Ada-ada aja…. (Ken Gea)