fbpx
Example 728x250
Sumut

Polsek Lahewa Tetapkan Ketua PPS Marafala Sebagai Tersangka

1714
×

Polsek Lahewa Tetapkan Ketua PPS Marafala Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Nias Utara, (PR Nias)

Polisi Sektor Kecamatan Lahewa akhirnya menetapkan GZ sebagai tersangka pada kasus penganiayaan pada Jumat (06/07/2018).
Hal ini berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No:STPL/I/I/2018/NS Lahewa tertanggal 30 Januari 2018 yang dilaporkan oleh seorang perempuan atas nama Nurdelima Bawamenewi.
Ketika dikonfirmasi pada Kapolsek Lahewa melalui Kanit Reskrim Polsek Lahewa, Bripka Benny Panjaitan baru-baru ini di Mapolsek Lahewa menyampaikan bahwa GZ telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
GZ, oknum PPS Marafala
Lebih lanjut Benny Panjaitan mengatakan bahwa tersangka sudah ada penangguhan penahanan untuk sementara waktu.
“Berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka untuk sementara tidak ditahan/penangguhan penahanan dengan alasan sudah dijamin oleh pihak keluarga, Kepala Desa Marafala, Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara,” ungkap Benny.
Penyidik menjelaskan bahwa kasus ini akan ditindak lanjuti secepat mungkin. “Secepatnya berkas  perkara akan dilimpahkan ke JPU,” jelas Benny.
Ditempat terpisah, korban penganiayaan, Nurdelima Bawamenewi saat dikonfirmasi mengucapkan terima kasih pada pihak Kepolisian yang telah melakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka.
“Terimakasih kepada penyidik, Bapak Kapolsek Lahewa dan Bapak Kapolres Nias terhadap kasus penganiayaan yang saya alami, sehingga kasus ini terang bederang sampai ditetapkannya tersangka,” ujarnya.
“Saya yakin bahwa keadilan itu selalu ada di dalam negara Kesatuan RI,” ungkap Nurdelima sambil terharu. (Meifermanto Gea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *