Batam, (PR)
Jajaran Polsek Sekupang membekuk Iqbal (21) dan Tiar (20), warga Sagulung yang merupakan pelaku alap-alap jalan atau kerap disebut begal.
Penangkapan kedua pelaku dipimipin langsung Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Thetio Nardiyanto, setelah polisi menerima laporan dari korban. Bahwa ada handphone korban diambil paksa oleh kedua pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 15 September 2019 sekitar pukul 18.00 WIB. Waktu itu korban mengendarai motor dari arah Sei Harapan menuju ke Tanjung Riau.
“Sesampai di depan SPBU Vitkan korban diberhentikan lalu salah satu pelaku Iqbal langsung memukul korban. Bahkan korban sempat dibawa ke Kampung Marina Tanjung Riau. Di sana para pelaku mengambil handphone korban merek xiaomi,” kata Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fharoji pada kepripedia, Senin (23/9).
Polisi langsung melakukan penyelidikan atas kejadian itu, berendus kabar bahwa pelaku langsung melarikan diri ke daerah Bintan.
“Kedua pelaku kita amankan pada Jumat 20 September 2019 ditempat kediamannya di depan Masjid Nurul Iman Kijang. Tanpa perlawanan,” kata Oji.
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Oji, sudah beraksi sebanyak lima kali. Tiga kali di Sekupang dua di Bengkong dengan kejahatan yang sama. Hasil kejahatan mereka jual di jagat sosial medsos.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku satu unit handphone iphone dan sepeda motor motor supra x warna hitam merah BP 5046 HA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (Zalfirega)