Tanjab Barat, (PR)
Kepolisian Sektor Tungkal Ilir Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolsek Tungkal Ilir, Rabu (04/03/20) dengan tersangka DD dan BD warga desa Semau Kelurahan Tungkal Ilir.
Dalam jumpa pers yang dipimpiin Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro SIK MH didampingi Kapolsek Tungkal llir IPTU Agus A Purba SH MH menjelaskan para pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Pelaku DD dan BD melakukan pencurian pada Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di halaman rumah korban di Jalan Beringin belakang Kantor Satpol PP.
Kedua pelaku berhasil ditangkap SatReskrim Polsek Tungkal Ilir berkat bantuan CCTV yang berada di kantor BLHD dan pada Selasa 3 Maret 2020 sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Manunggal Kelurahan Tungkal atas nama BD.
“Ya, tadi malam 3 Maret diamankan. Pertama BD, sedangkan pelaku DD diamankan di rumahnya di Parit Semau Kecamatan Bram Itam bersama Barang Bukti Honda Bead,” ungkap Kapolres.
Kepada pelaku BD, Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan timah panas karena pelaku curanmor ini berusaha melawan petugas dan berbelit-belit menunjukan barang bukti curian.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti hasil kejahatannya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Bead dan 1 Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox milik pelaku yang digunakan untuk aksi kejahatannya turut diamankan,” ungkap Kapolres AKBP Guntur Saputro.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP hukuman 7 tahun kurungan. (yudi)