PUTERARIAU.com || PEKANBARU,
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN di Kota Pekanbaru ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau. Oknum ASN yang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AI karena sudah memperdagangkan hewan yang termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka memperjualbelikan satwa jenis burung betet. Tersangka memperdagangkan secara online.
“Dari tangan tersangka kita amankan puluhan burung betet (Psittacula Longicauda),” kata Andri, Minggu (24/1/2021).
Kombes Andri Sudarmadi menjelaskan, pihaknya melacak adanya perdagangan burung betet dari media sosial di Facebook (FB). Di media tersebut, ada akun atas nama Viet yang memposting memperjualbelikan satwa yang dilindungi itu. Petugas pun memancingnya dengan melakukan transaksi jual beli.
Andri menambahkan, petugas melakukan transaksi dengan lokasi di sekitar rumah tersangka di Jalan Bukit Barisan Gang Anggrek Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Awalnya ketika transaksi pembelian, tersangka hanya memperlihatkan delapan ekor burung betet. Namun, setelah dilakukan pendalaman ditemukan total 29 ekor burung Betet yang sisanya ditemukan di belakang rumah tersangka.
“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan kembali 21 ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumah. Jadi total ada 29 ekor burung,” tuturnya.
Selanjutnya, pihak penyidik Polda Riau melakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terkait satwa yang dilindungi tersebut.
“Hasil koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau dinyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Kita jerat tersangka dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d juntho Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Andri.[pr/oz]