fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

PPK Kegiatan UIN Suska Tahun 2019, Kembali Diperiksa Kejati Riau Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

794
×

PPK Kegiatan UIN Suska Tahun 2019, Kembali Diperiksa Kejati Riau Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau

PUTERARIAU.com | PEKANBARU  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (9/11/2020), kembali memanggil Dr Suriani untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran belanja sebesar Rp42 miliar di Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau. Dr Suriani adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2019 di UIN Suska Riau.

Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Dr Suriani, sejak kasus ini bergulir dan ditangani oleh Bagian Intelijen Kejati Riau. Pada pemanggilan pertama, Dr Suriani diperiksa bersama 2 orang pejabat UIN Suska lainnya, yakni Kepala Biro AUPK sekaligus Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar UIN Suska Riau, Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI).

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto tidak membenarkan berita tersebut. Dan Raharjo juga mengatakan bahwa pemanggilan atas Suriani tersebut untuk melengkapi bukti – bukti yang diperlukan oleh tim penyidik.

“Ya benar, Hari ini dipanggil lagi Su terkait kasus penyimpangan anggaran UIN untuk melengkapi bukti – bukti yang diperlukan tim penyidik, karena kemarin yang bersangkutan belum membawa bukti, dan baru sekarang dibawa,” ujarnya.

Sehubungan dengan sejauh mana perkembangan  terhadap penanganan kasus tersebut, Raharjo menyatakan masih dalam proses penyelidikan.

“Belum ada peningkatan status (penyidikan, red),” katanya.

Untuk diketahui, seperti dikutip dari berita yang dilansir oleh cakaplah, kasus tersebut mencuat setelah Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin, menyurati semua stafnya pada Minggu (23/2/2020) untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.

Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

Surat tersebut terdaftar dengan Nomor B-0744/Un.04/R/PS.00/2/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat dengan KOP UIN Suska Riau itu ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin, dan ada lima orang staf pegawai UIN Suska Riau yang diduga menerima surat tersebut.

Isi dalam surat itu, disebutkan bahwa mereka diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.

Selain mengirimkan surat kepada lima stafnya, ternyata Prof Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawai lainnya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan – kawannya. Agenda pemanggilan seluruh pegawainya tersebut untuk menindaklanjuti temuan BPK.

Berdasarkan informasi, ada temuan beberapa pengeluaran atau belanja yang tidak wajar, yang disinyalir untuk urusan kepentingan pribadi dan keluarga sang Rektor. Diantaranya, pada bulan Mei 2019 ada pengeluaran untuk pembelian tiket pesawat putri Akhamd Mujahidin senilai Rp1.449.400. Setelahnya, pada bulan Juli 2019 ada pembelian tiket pesawat untuk orang tua Akhmad Mujahidin dengan tujuan Pekanbaru – Surabaya. Kemudian juga ada pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung Rektor ke Malang senilai Rp10 juta.

Selain pengeluaran untuk pembelian tiket dan biaya liburan Rektor, Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska Riau pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Kota Malang pada tahun 2019. Lalu, ada juga proyek yang dilelang dan dimenangkan oleh keluarga sang Rektor dan kemudian bermasalah.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *