JAKARTA | puterariau.com,
Pemerintah berencana akan memperpanjang kebijakan PPKM Darurat hingga akhir Juli. Dengan kebijakan tersebut, pengelola mal akan merasakan dampak yang sangat berat.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengaku untuk saat ini pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan sudah tidak dapat dihindari. Pihaknya telah melakukan tiga skema pengurangan karyawan.
Pertama, pengusaha memilih untuk merumahkan karyawan dengan upah masih tetap dibayar penuh. Kedua, pelaku usaha memilih merumahkan pegawai dengan membayar sebagian upah karyawan. Dan ketiga yaitu pemutusan hubungan kerja.
“Semua tahapan tersebut berlaku tergantung berapa lama dari penutupan usaha berlangsung,” katanya, Sabtu (17/7/2021).
Alphonzus yang juga menjabat sebagai Retail dan Hospitality CEO Sinarmas Land ini mengatakan saat ini sebagian besar pengelola mal masih mengupayakan untuk bertahan dan karyawan masih dalam tahap dirumahkan.
“Sudah ada juga karyawan yang PHK, meskipun kecil. Hal ini dikarenakan kemampuan setiap pelaku usaha berbeda, tidak dapat disamakan antara yang satu dengan yang lain. Tetapi mayoritas masih dalam tahap dirumahkan,” jelasnya.
Ketua APPBI ini berharap pemberlakuan PPKM Darurat dapat berjalan efektif dan tidak berkepanjangan.
“PHK adalah opsi terakhir dan untuk menghindarinya maka pelaku usaha meminta relaksasi dan subsidi dari pemerintah,” harapnya. [***]