PEKANBARU, (puterariau.com)
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana tidak akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Kota Pekanbaru yang baru berakhir pada tanggal 13 Juni 2021.
Namun, sesuai dengan arahan Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 pada Minggu Tanggal 30 Mei 2021, tentang PPKM dalam rangka perlindungan masyarakat dari penyebaran Covid-19 pada 30 Mei 2021, bahwa seluruh camat diminta untuk lebih proaktif serta langsung terjun dalam melaksanakan perintah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, H. Muhammad Jamil M.Ag, M.Si usai rapat evaluasi program vaksinasi di ruang rapat MPP mengatakan bahwa PPKM tingkat Kota Pekanbaru tidak diperpanjang.
“Untuk pembatasan se-Kota Pekanbaru mungkin kita tidak perpanjang lagi,” kata Jamil, Jum’at (11/6/2021).
PPKM akan dilakukan berdasarkan tingkat Rukun Warga (RW). RW yang berstatus zona merah atau tingkat sebaran Covid-19 tinggi akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat dilingkungan tersebut.
“Balik ke mikro lagi.Nantinya akan dikoordinir oleh Camat dan Forkopimcam. Jadi untuk pelaku usaha nanti mereka tetap melaksanakan usahanya dengan tetap menerapkan prokes,” jelasnya.
Untuk PPKM berbasis RW nantinya kegiatan masyarakat akan diperketat khususnya pada malam hari. Pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari pukul 21.00 WIB hingga subuh.[s**]