Taluk Kuantan, (puterariau.com) –Anggota DPRD Provinsi Riau menemukan pabrik pengolahan CPO Sawit yang membuang air limbah ke Sungai Kukok, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Selasa lalu (24/4/2018). Diketahui bahwa pabrik pembuang limbah tersebut milik PT Duta Palma Nusantara yang berada di Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing.
Hal tersebut dikatakan oleh Suhardiman Amby, anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Hanura kepada puterariau.com, Selasa (24/4/2018).
Ia menemukan pabrik yang membuang air limbah ke Sungai Kukok. Iapun berharap agar Kapolda Riau atau Kapolres Kuansing segera bertindak dan menangkap Surya Darmadi, selaku bos perusahaan tersebut.
“Itu PT Duta Palma Nusantara membuang air limbah ke Sungai Kukok. Tidak menutup kemungkinan sudah berlangsung lama, dan kita minta pada Bapak Kapolda Riau atau Kapolres Kuansing untuk menangkap serta memenjarakan Surya Darma, karena telah melakukan pencemaran lingkungan,” ujar Suhardiman.
Dari analisanya, air limbah tersebut pertama di masukan ke dalam bak penampungan setelah itu baru dialirkan ke Sungai Kukok menggunakan pipa. Saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan di lokasi tersebut, agar tidak dialihkan atau dihilangkan dan disamarkan oleh pihak perusahaan tersebut.
Secara terpisah, Direktur PT Duta Palma Nusantara sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya terkait temuan anggota DPRD Provinsi Riau tersebut. Apakah perusahaan berusaha mencari dalil pembenaran atas tindakan yang merugikan tersebut ? Tunggu saja… (roder)