oleh

Publik Kuansing Pertanyakan Silpa 97 Miliar Yang Tak Jelas

-Kuansing-516 views

Teluk Kuantan, (PR)

Sejumlah kalangan di Kuansing meminta DPRD dan Pemkab setempat untuk membeberkan fakta terkait polemik pernyataan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra beberapa waktu lalu di media yang menyebutkan bahwa pada APBD 2016 lalu terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebanyak 97 miliar untuk pembayaran proyek tiga pilar dan sertifikasi guru.

Hal ini diungkapkan Ketua Mubes Kenegerian Taluk, Emil Harda bahwasanya masyarakat mulai kebingungan dan mempertanyakan Silpa 97 miliar pada APBD 2016. Sebab sampai saat ini kejelasan pasti keberadaan Silpa tersebut benar adanya atau tidak belum diketahui.

“Ya, kami saat ini kebingungan dengan Silpa tersebut. Disisi lain Ketua DPRD mengatakan di media bahwasannya ada Silpa untuk pembayaran tiga pilar dan sertifikasi guru disaat masa transisi Pemerintahan Sukarmis-Zulkifli ke Pemerintahan Mursini-Halim,” ujar Emil.

Terkait hal ini, Emil Harda meminta kepada Ketua DPRD dan Pemerintah Daerah yakni Bupati dan Wabup duduk bersama untuk mengklarifikasi secara transparan masalah Silpa ini dengan mengunakan data dan fakta sehingga nantinya tidak ada gejolak di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, pemerhati sosial kemasyarakatan Kabupaten Kuansing, Zubirman SH mengatakan bahwasanya masalah silpa tersebut tentunya berbicara mengenai keuangan daerah. Oleh karena itu, salah satu prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah yaitu bersifat transparan dan akuntabel sehingga hal ini harus segera dijelaskan kepada masyarakat.

“Kalau prinsip akuntabel ini harus dipertanggung jawaban baik secara hukum ataupun baik secara sosial, sebab inikan uang rakyat,” ujarnya.

Persoalan Silpa 97 miliar yang sempat dilontarkan oleh Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra di media massa yang diperuntukkan untuk pembayaran tiga pilar dan sertifikasi guru, menurut Zubirman akan ada potensi pidananya.

“Kenapa saya bilang seperti ini, dikarenakan apabila 97 miliar itu tidak benar, maka ada orang yang berbohong disini dan itu menjadi pembohongan publik yakni penyebaran berita hoax. Dan kalau memang betul-betul ada 97 miliar itu benar, juga harus ada barangnya dan sekarang ini belum ada kejelasan adanya dimana dan berapa jumlahnya,” pungkasnya.

Dikatakan di buku APBD 2016 lalu tidak ada dianggarkan atau tidak ada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk pembayaran hutang tiga pilar dan sertifikasi guru.

“DPAnya tidak ada, dikarenakan waktu itu saya menjadi kuasa hukum para guru untuk meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera membayarkan sertifikasi guru. Namun kata Sekda waktu itu pak Muharman kas sudah tidak ada, karena anggaran kelebihan bayar sertifikasi guru tersebut digunakan untuk kegiatan lain. Untuk memastikan itu, kita cek saja ke kasda dan pengecekan rekening koran, itulah gunanya transparan,” terangnya.

Lanjutnya, kalau hari ini Pemerintah Daerah tidak bisa untuk itu, kemudian ketua DPRD tidak bertanggung jawab dengan pernyataannya itu maka hal ini sangat buruk terhadap Pemerintahan yang ada di Kabupaten Kuansing. Maka hal ini harus dijelaskan agar tidak menjadi bola liar di tengah-tengah masyarakat.

“Saya berharap kepada penegak hukum harus jeli dengan menjadikan informasi sebagai bahan penyidikan atau menjadi antensi, sebab uang ini uang rakyat,” harapnya. (roder)

Komentar