oleh

Pungli Sektor Hilir Riau Capai 1 Milyar, DPR Larang Pejabat Pertamina Jadi Pengurus Hiswana Migas


Jakarta, (PR)

Panja Migas menemukan praktek ilegal driling, ilegal tiping dan ilegal refinery di sektor usaha hulu migas dan sektor hilir migas utamanya dalam penyaluran LPG 3 kilogram yang dibiayai APBN.

Kesimpulan ini dibacakan oleh wakil Ketua Panja Migas dari Komisi VII Ridwan Hisjam didampingi wakil Ketua M Nasir di Jakarta pada Senin lalu (4/2/2019).

Panja Migas dan Direktur Pertamina juga sepakat melarang pejabat BUMN atau pejabat Pertamina untuk menjadi pembina di Hiswana Migas, dikarenakan akan rawan konflik kepentingan oleh swasta yang bisa dengan mudah mengatas namakan Pertamina, kata Ridwan.

“Kesepakatan ini selain telah disetujui  Pertamina, SKK Migas, Sekjen ESDM, Kabaraeskrim Mabes Polri dan Jampidsus Jaksa Agung,” jelasnya.

Yang akan segara ditindaklanjuti dengan penegakan hukum dari mulai penyelidikan. Serta diikuti dengan penambahan alokasi anggaran baru yang akan diusulkan melalui Komisi VII DPR kepada Komisi III DPR yang membidangi hukum, paparnya.

Wakil Ketua Panja Migas M Nasir dalam rapat  juga telah meminta pada Sekjen ESDM, agar tidak berkerja dalam bidang pengawasan dari belakang meja, utamanya dalam mengawasi subsidi penyaluran LPG 3 Kg yang dibiayai APBN.

“Apa ESDM sudah melakukan kajian, apakah distribusi LPG 3 Kg oleh Pertamina sudah  berjalan dengan baik atau Pertamina diganti oleh PGN saja,” tegasnya.

Karena, sebab dirinya justru menemukan penyaluran LPG 3 Kg banyak dinikmati bukan oleh orang miskin dan pengusaha kecil, paparnya.

Ia mencontohkan modus yang terjadi di Propinsi Riau. Kebocoran diduga malah dinikmati oleh pengurus Hiswana Migas Propinsi Riau. Yang selama ini menjadi orang kedua di Hiswana Pakanbaru dengan cara membuat kartel dengan cara membuka 5 agen oleh 1 pemilik agar harganya lebih mahal dibandingkan dengan harga resmi dalam APBN.

Paling tidak perputaran uang tiping atau pungli ini Rp.1 Milyar per bulannya. Selain dari pungutan lain dalam bentuk pengurusan rekomendasi antara Rp 50 juta sampai Rp 150 juta, bebernya.

“Informasi temuan ini mulai sekarang ini telah kami serahkan kepada Bareskrim Mabes Polri dalam rapat Panja Migas di hari senin lalu “, kata Nasir.

Pengalaman Ridwan Hisjam menemukan praktek yang beda di Jawa Timur saat melakukan pengawasan selaku anggota Komisi VII. “Saya baru bisa didampingi oleh Hiswana Migas, setelah saya kontak lewat HP dengan Direktut Retail Pertamina. Padahal antara Pertamina dan Hiswana tidak ada ikatan hukum”, kata Ridwan.

Dengan kata lain, selama ini hubungan Hiswana Migas dengan Pertamina telah melanggar aturan larangan rangkap jabatan. Dan Rapat Panja Migas sudah memutuskan melarang pejabat Pertamina menjadi pembina di Hiswana Migas yang prakteknya sudah berlangsung sejak lama, kata Ridwan Hisjam. (Beni/Erwin Kurai/pr)

Komentar