Taluk Kuantan, (PR)
Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuansing, Drs Azhar MM angkat bicara mengenai pungutan, penertiban dan penataan di pasar modern dan pungutan di wisata kuliner Terminal Kota Teluk Kuantan, Jumat (4/10/2019).
Azhar menuturkan bahwa pungutan yang diminta petugas ke pedagang-pedagang di pasar modern dan wisata kuliner terminal Kota Teluk Kuantan sebesar Rp 3000 di setor ke Bapenda sesuai dengan Peraturan Daerah kabupaten Kuansing dan sebagai PAD Kuansing.
Pungutan Rp 17.000 setiap malam di wisata kuliner Terminal Kota Teluk Kuantan, Azhar tidak mengetahuinya. “Sebab yang disetor ke petugasnya hanya Rp 3000 untuk biaya retribusi pasar dan kebersihan,” ungkapnya. Jika ada pungutan lebih dari Rp 3000,- berarti terjadi pungli di wisata kuliner kota Teluk Kuantan tersebut.
Selanjutnya, Azhar menjelaskan kepada wartawan bahwa di pasar modern tersebut terdapat beberapa los, yakni los basah dan los kering. Sedangkan los utama untuk para pedagang sayuran dan barang harian.
Dikatakan bahwa pedagang yang di los bawah banyak menyalahi aturan yang dibuat Pemerintah salah satunya berjualan di luar los dengan harapan pembeli langsung belanja di tempatnya.
Lebih lanjut, Azhar mengungkapkan jika para pedagang yang jual belinya sedikit bukan karena pindah di pasar modern melainkan memang ekonomi yang menurun saat ini.
“Pedagang-pedagang di los utama disuruh berjualan di dalam supaya tertata dan sama-sama melakukan transaksi jual beli di dalam semuanya, karena tidak ada kecemburuan sosial antara pedagang yang berjualan di luar dan di dalam. Yang di dalam jual belinya sedikit sedangkan yang di luar banyak,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Kadis Kopdagrin bekerjasama dengan satuan polisi pamong praja dalam menata dan menertibkan pedagang di pasar modern tersebut. Ia juga menyampaikan Satpol PP pun dalam bertugas mempunyai SOP yang harus dijalaninya sebelum turun ke lapangan.
Terakhir, Azhar menegaskan Pemerintah tidak mungkin membuat sengsara masyarakatnya pasti akan mensejahterakan masyarakat, tetapi Pemerintah belum bisa mewujudkan semua falilitas yang dibutuhkan para pedagang dikarenakan keterbatasan anggaran di kabupaten Kuansing, tutupnya. (lidia ningsih)