Sungai Guntung,(Puterariau.com) – Warga Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau mempertanyakan Pungutan Retribusi dilakukan oleh Tim Pengendalian Kebersihan dan Ronda Malam kepada Pedagang Kaki Lima serta Ruko yang ada di Pasar Sungai Guntung, apakah sudah memiliki payung hukum maupun dasar hukum yang jelas, pasalnya di karcis yang diberikan kepada pedagang kaki lima dan ruko hanya berdasarkan Keputusan Lurah Tagaraja.
Hal tersebut dikatakan, Salah seorang Pemilik Ruko kepada Puterariau.com Senin,(4/6/2018). Dirinya sebagai pemiliki Ruko sebenarnya tidak mempersalahkan dengan adanya pungutan retribusi dilakukan oleh Tim Pengendalian Kebersihan dan Ronda Malam Pasar Sungai Guntung asalkan sesuai dengan payung hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerinRetribusi tah serta uang yang dipungut tersebut jelas peruntukannya.
“ Dia dalam satu bulan membayar retribusi kepada Tim Pengendalian Kebersihan dan Ronda Malam Pasar Sungai Guntung sebesar Rp. 120 ribu, dan kalau tidak salah ada sekitar 400 ruko yang membayar retribusi tersebut, dengan pembayaran bervariasi, mulai dari 60 ribu s/d 120 per satu bulanya, ditambah lagi dengan lapak pedagang kaki lima dipungut setiap harinya sebesar 300 ribu rupiah dengan jumlah lapak kalau tidak salah sebanyak kurang lebih 400 lapak,” Tukasnya.
Ditambahkanya lagi, Dia sebagai warga sungai guntung dan pemilik ruko tentunya merasa keberatan apabila pungutan retribusi tersebut andaikata belum memiliki payung hukum maupun dasar hukum yang jelas dan dia berharap agar pihak yang berkompeten dapat menjelaskan kepada pemilik ruko dan pedagang kaki lima, untuk menghindari adanya Pungutan Liar (PUNGLI). Apalagi sampai saat ini di Sungai Guntung belum memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Secara terpisah, Masri.Ag, Lurah Tagaraja Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, ketika dikonfirmasi Puterariau.com Minggu,(3/6/2018) Via WA nya terkait adanya pungutan retribusi mengatakan, “ Do lansung aja ke pak ketua LPM Jawaher(jo) nanti saya salah jawab mohon maap ya Rido, ketika ditanya lagi,tapi sedikit banyak tentu pak lurah mengetahui, karena di karcis thu SK Kelurahan Tagaraja No: 19/TGR/V/2017,” Itulah mau dirubah rido,sudah saya sampaikan hasil kesepakatan yang kita rapat dulu baik kantor camat maupun kantor lurah kesepakatan itu yang kita buat. Ketika ditanya lagi, tapi sampai sekarang kenapa masih pakai karcis yang lama dan apa sudah ada perdesnya terkait pungutan retribusi tersebut karena jika hanya surat keputusan kalau tidak salah tidak dibenarkan lagi pak, itu bisa di katogorikan pungli, seperti yang terjadi di beberapa daerah,” Insya Allah rido dlm bln puasa ini akan kita tarik, Mudahan selasa,rabu mau dirombak do senin saya mandah lagi ,ok do besok saya konsul lagi dengan camat,” Ungkap Lurah Tagaraja.
Sementara itu, Ketua Tim Saber Pungli Polres Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait apakah, Pungutan Retribusi dilakukan oleh Tim Pengendalian Kebersihan dan Ronda Malam Pasar Sungai Guntung, apakah masuk dalam katagori pungli atau tidak belum dapat dimintai tanggapanya, (Ridho)