Bangkinang, (puterariau.com)
Terkait dengan pembongkaran KWH listrik konsumen atas nama Fitri, warga jalan Sungai Kampar Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota yang dilakukan oleh beberapa anggota PLN Rayon Bangkinang pada hari Selasa (17/04) lalu, pihak konsumen tidak terima dan angkat bicara.
Fitri yang merasa tidak terima menyampaikan kepada wartawan melalui pesan Whatshapp, bahwa waktu kejadian akan melakukan pemutusan listrik di rumahnya waktu itu ia sedang di luar lalu dihubungi oleh adiknya dan mengatakan bahwa ada beberapa orang anggota PLN Rayon Bangkinang datang ke rumah mau memutuskan listrik.
“Lalu saya pulang ke rumah dan melihat sudah banyak petugas PLN Rayon Bangkinang atau P2TL di depan rumah saya. Di sana saya bicara ada apa ini ? Lalu petugas anggota Rayon Bangkinang itu mengatakan kepada saya, kalau segel KWHnya rusak, dan harus dibongkar atau kita tanggalkan untuk pemeriksaan,” ujarnya menirukan ucapan petugas PLN.
“Karena kita sudah ada surat resminya bu,” dijelaskan oleh anggota PLN Rayon Bangkinang tersebut. Fitri pun percaya walaupun sudah mengatakan bahwa meteran listriknya baik-baik saja.
“Kapan dipasang kembali ?” tanya Fitri dan petugas P2TL itu menjawab, nanti setelah diselesaikan di kantor PLN.
Lanjutnya, setelah itu Fitri diminta menandatangani surat persetujuan oleh pihak PLN Rayon Bangkinang untuk membongkar meter listrik yang ada di rumahnya.
Fitri langsung pergi ke kantor PLN Rayon Bangkinang, dan disana ia mempertanyakan masalahnya. Kemudian salah satu karyawan PLN Rayon Bangkinang yang menangani masalah ini menjelaskan bahwa ada kerusakan di KWH Fitri, dan di sisi kanan kiri segelnya rusak, lalu Fitri bertanya salah siapa ?
Yang lebih mengagetkan lagi pihak PLN mengatakan Fitri harus membayar denda Rp.6.500.000, padahal ia tidak merasa merusak segel itu, tapi pihak PLN tidak mau menerangkan lebih rinci masalahnya.
Selanjutnya saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon seluler manajer PLN Rayon Bangkinang mengatakan dengan nada tinggi dan marah-marah kepada rekan pers.
“Bapak nelpon-nelpon aja. Kalau masalah itu sudah jelas pak, karena ada pelanggaran, dan tidak perlu saya ada harus konfirmasi lagi. Kalau dari saya silahkan selesaikan di kantor kalau ada niat baiknya. Kemarin sewaktu saya ditelfon sama wartawan lain sudah sampaikan juga seperti itu. Karena semuanya sama saya sampaikan seperti itu pak, kalau bapak ingin menggali informasi ataupun apa, sudah sampaikan dari awal silahkan ditanya kalau memang bapak itu sebagai pelanggan silahkan ditanya ke kantor pak,” ketusnya.
“Kalau masalah solusinya memang jelas seperti itu silahkan selesaikan dendanya, Apa solusi yang mau kita cari lagi kalau memang seperti itu solusinya. Kalau ada yang keberatan silahkan buat surat kebaratannya, kita hanya melakukan penertiban saja,” ujar manajer PLN Rayon Bangkinang tersebut dengan pongahnya.
Untuk mendapat informasi lebih jelas, wartawan mendatangi Kantor PLN rayon Bangkinang, namun manajernya tidak dapat ditemui dan diarahkan dengan petugas lain, tapi tetap tidak menemui titik terang. Sedangkan Fitri merasa keberatan dengan jumlah denda itu karena terlalu besar, dan lagi dia tidak tahu siapa yang merusak segel meter listrik miliknya. (pr)