fbpx
Example 728x250
Pekanbaru

Ragam Alasan Untuk Hindari Pemeriksaan, Plt Kadis PUPR Dan PPK Kabupaten Pelalawan Mangkir Panggilan Kejati Riau

484
×

Ragam Alasan Untuk Hindari Pemeriksaan, Plt Kadis PUPR Dan PPK Kabupaten Pelalawan Mangkir Panggilan Kejati Riau

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – MD Rizal yang merupakan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan alasan sakit. Tidak hanya Rizal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Hadian Syahputra juga ikut dipanggil juga membuat alasan ibunya sakit.

MD Rizal dan Hadian Syahputra dipanggil untuk diperiksa sehubungan dengan ambruknya turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Senin (14/12/2020).

“Pemanggilan terhadap MD Rizal dilakukan setelah kasus ditingkatkan ke penyidikan. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Dia (MD Rizal) mengaku lagi sakit, dan Hadian juga tidak hadir, alasannya karena ibunya sedang saki ” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi.

Hilman mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap MD Rizal dan Hadian.

“Nanti kita agendakan pemanggilan ulang terhadap keduanya,” tutur Hilman.

Hilman mengatakan, jaksa penyidik memeriksa Kepala Inspektorat Kabupaten Pelalawan, M Irsyad. Dia diperiksa di Lantai 5 Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. “Inspektorat memenuhi panggilan,” ucap Hilman.

Dalam kasus ini jaksa menemukan unsur kesengajaan dalam ambruknya turap yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2018 itu. Turap memang sengaja dirobohkan oleh manusia dengan menggunakan alat tertentu.

Ahli konstruksi dan ahli pidana juga sudah diturunkan ke lokasi pembangunan turap. Temuan ahli untuk menguatkan pendapat jaksa terbang adanya unsur kesengajaan dalam ambruknya turap.

Hilman menjelaskan, pemanggilan para saksi untuk mendalami alasan turap tersebut diambrukkan. “Sebenarnya kita sangkakan Pasal 10 (UU Tipikor) itu perusakan saja. Itu ada kronologinya, kenapa terjadi itu, (ambruk)” jelas Hilman.

Turap dengan panjang 200 meter di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, terlihat adanya Iubang – lubang yang cukup lebar dan dalam sehingga dapat membahayakan.

Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloun dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dan dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.

Pengusutan kasus ambruknya turap Danau Tajwid, di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, masih berlanjut.

Sebelumnya, Direktur PT Raja Oloun, Hariman Siregar, sebelumnya juga pernah menduga turap ambruk karena disengaja. Pasalnya, waktunya bersamaan ketika PT Raja Oloun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.

Tidak hanya itu, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp 6 miliar lebih.

Hariman menjelaskan, dugaan unsur kesengajaan pengrusakan dilihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.

Dia menyatakan, turap tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah 700. “Kekuatan K 700, masak ambruk ke sungai. Dia sifatnya menahan air. Sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa, apalagi sekarang ini kan tak ada banjir,” papar Hariman.[ckp]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *