fbpx
Example 728x250
BatamDaerah

Ratusan Botol Miras Diamankan Polsek Sekupang

1949
×

Ratusan Botol Miras Diamankan Polsek Sekupang

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fharoji saat melihatkan dua botol miras hasil tangkapan, Jumat (3/4). (Foto Istimewa)

Puterariu.com, Batam—Ratusan botol minuman keras (miras) diduga ilegal berhasil diamankan oleh Polsek Sekupang di berbagai daerah wilayah hukumnya.

Menurut Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fharoji diamankan miras ini bermula adanya laporan masyarakat. Di mana warung-waruang di kawasan Sekupang menjual miras tanpa izin edar.

“Jadi kita juga akan memasuki bulan Ramadhan maka dari itu semua jenis alkohol yang Ilegal edar akan kita sita bersama dengan penjual atau pemiliknya,” kata Oji Fharoji, di Mapolsek Sekupang, Jumat (3/5).

Dalam razia kali ini, lanjut Oji, pihaknya menemukan minuman keras di berbagai warung yang ada di Kecamatan Sekupang. Sebanyak 300 botol berbagai macam jenis merek berhasil disita.

Minuman 300 botol itu yakni
anggur merah 34 Botol, Mc.Donal botol besar 24 Botol Prosber 120 botol Kamput 5 Botol arak Putih  4 Botol Drum 100 botol Newpot 13 Botol Ice land: 3 Botol. “Jadi kita juga meminta keterangan kepada pemilik warung agar tidak menjual miras tanpa izin, dan di dilingkungan anak-anak,” kata dia.

Sedangkan untuk penjualan miras ini, masih dimintai keterangan. “Saya menghimbau kepada pemilik warung yang lainnya agar tidak menjual miras tanpa izin edar,” tutupnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *