Nias Utara, (PR Nias)
Terkait laporan hasil pemeriksaan reguler Inspektorat Kabupaten Nias Utara pada SPJ ADD Desa Ombolata Afulu tahap II TA 2017 dan tahap I TA 2018 minggu terakhir terdapat temuan belum terealisasi selama 1 tahun.
Hal ini dikarenakan Kepala desa tidak membayarkan hak an. Tali’ia Gea sebagai Kepala dusun III di desa Ombolata Afulu dengan alasan telah diberhentikan dan diangkat penggantinya pada tahun lalu an. Hasatulo waruwu sehingga honor tersebut telah diberikan kepada penggantinya mulai bulan 10/2017 sampai dengan saat ini.
Namun pada bulan 08-09/2017 telah dikembalikan ke kas desa karena kekosongan perangkat desa. “Akibat dari hal itu, Inspektorat sudah menyampaikan kepada Bupati Nias Utara guna meminta rekomendasi terkait masalah ADD di desa Ombolata Afulu yang belum terealisasi,” ujar salah seorang pengawas Inspektorat Kabupaten Nias Utara kepada awak media pada minggu terakhir.
Sementara itu, Meifermanto Gea ketika diminta tanggapannya di Lotu 27/08/2018 mengakatan bahwa hak Tali’ia Gea selama 1 tahun itu diduga telah digelapkan oleh Kepala desa Ombolata Afulu karena sejak pemberhentian Tali’ia Gea sebagai Kepala dusun III sudah pernah diingatkan dan direkomendasikan kepada Kepala desa sebelumnya.
Ditambahkannya bahwa hal itu terlihat pada hasil klarifikasi dan rekomendasi Camat Afulu pada bulan Oktober 2017 serta DPMD pada bulan November 2017 bahwa pemberhentian dan pengangkatan Kepala dusun III tersebut tidak sesuai peraturan daerah sehingga Kepala desa seharusnya membayar hak Kepala dusun III an. Tali’ia Gea dari saat itu. Namun sampai tahun 2018 ini Kepala desa Ombolata Afulu belum membayar hak Tali’ia Gea tersebut.
Ia meminta Bupati Nias Utara untuk tidak mengembangbiakkan menyalurkan ADD selanjutnya di Desa Ombolata Afulu sebelum Kepala desa membayar hak Tali’ia Gea sebagai Kepala dusun III di desa Ombolata Afulu. Karena semakin banyak disalurkan ke desa samakin banyak disunat oleh oleh Kepala desa nantinya. (pr)