PEKANBARU | puterariau.com
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melakukan giat peninjauan kebeberapa titik pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 guna menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru, pada Jum’at (6/8/2021) pagi.
Pelaksanaan ini dilakukan oleh tim gabungan diantaranya TNI, Polri, Satpol PP yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Kabid Linmas Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra S.IP MSi mengatakan kegiatan ini untuk penegakkan Perda Nomor 07 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 17/SE/SATGAS/2021.
Titik yang pertama didatangi adalah Warung Internet (Warnet) Taurus yang berada di daerah Gobah. Dilokasi mereka mendapati pengunjung ramai tidak menerapkan prokes.
“Pemilik usaha warnet, kita berikan peringatan administrasi dan denda sebesar Rp.500 ribu. Namun apabila tidak memenuhi sanksi yang telah diberikan, maka akan dilakukan penyegelan tempat usaha tersebut,” tegasnya.
Penindakkan penerapan prokes berlanjut di Warung Kopi Asean Jalan Hangtuah. Dilokasi tim gabungan satgas covid-19 mengamankan kursi dan memberikan denda administrasi sebesar Rp.300 ribu.
Saat media melakukan wawancara, Direktur Pengawas Teritorial Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Riau Rion Satya, SH yang saat itu juga berada dilokasi ikut mengajukan pertanyaan kepada tim gabungan terkait tim Satgas dalam bertugas juga tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Izin pak, tapi kalau saya lihat petugas dalam menjalankan tugas petugas juga tidak menerapkan prokes, coba bapak lihat petugas yang duduk di mobil patroli tidak menjaga jarak. Apa itu tidak melanggar prokes?,” tanya Rion.
Menanggapi pertanyaan dari warga tersebut Kasi PPNS Dody Admaja S.IP mengatakan bahwa kami menjalankan tugas berdasarkan atauran dari pusat,jadi kalo mau protes sampaikan ke pusat saja,” jelas Dodi.
Menanggapi pertanyaan dari LSM BPKP tersebut, Kasi PPNS Dody Admaja S.IP mengatakan bahwa kami sedang menjalankan tugas berdasarkan aturan dari pusat. “Kalo mau protes ke pusat saja,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan Tim gabungan terus melakukan razia bagi pelaku usahan yang melanggar penerapan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru [***]