Jakarta (PR) –+– Pemko Pekanbaru sudah menerima surat rekom KASN tertanggal 20 Januari 2020 perihal laporan dari Mantan Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan yang di Non Job kan secara sadis dimasa Maskur Tarmizi menjadi kepala BKPSDM kota Pekanbaru. Namun bola panas itu sekarang berada di tangan Walikota Pekanbaru, DR. H. Firdaus MT.
Plt Kepala BKPSDM kota Pekanbaru, Azwan mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru sudah memperoleh Surat Rekomendasi dari KASN yang memerintahkan agar mengembalikan Jabatan Alek Kurniawan . ” Suratnya dua hari lalu sudah kita terima, ” ujar Assisten 1 Pemko Pekanbaru.
Ketika ditanya kapan Rekom KASN itu dilaksanakan Pemko Pekanbaru, Azwan melempar bola ke pimpinan yakni Walikota Pekanbaru. ” Menunggu arahan pimpinan (Walikota, red), nanti perkembangannnya bagaimana bisa hubungi juru bicara Pemko yakni Kabag Humas, ” tutup Azwan.
Sementara itu, Asisten Komisioner KASN wilayah Riau, Tony Sitorus mengatakan bahwa dirinya baru satu minggu dilantik dan akan koordinasi dengan Askom sebelum nya. ” Terimakasih dan apresiasi dari kami atas info dari bapak. Saya baru minggu kemarin menempati pos baru ini. Saya akan koordinasi dengan yang menangani rekomendasi hal tersebut sebelumnya,” tutup Tony.
Pemko Selalu ditegur KASN, Laksanakan atau Mangkir lagi…
Sebagaimana diketahui , Sungguh sangat memalukan karena Pemerintah kota Pekanbaru berkali-kali melanggar UU no 5 Tahun 2014. Walikota Pekanbaru dan sejumlah pejabat Pemko lainnya dianggap melawan dan tidak patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang ada.
KASN telah menyurati Walikota Pekanbaru dan memerintahkan mencabut SK pemberhentian Alek Kurniawan serta meminta Wako untuk menempatkan kembali Alek kurniawan sebagai sekwan DPRD Kota Pekanbaru. Surat KASN tertanggal 20 Januari 2020 tersebut ditembuskan kepada Mendagri, Menpan-RB , BKN, BKPSDM Pekanbaru dan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.
Hal ini, berangkat dari sejarah panjang Pemko Pekanbaru yang selalu kena tegur KASN dalam kurun 2 tahun terakhir. Pemko Pekanbaru masih sering menonjobkan ASN Pemko Pekanbaru serta mengabaikan rekomendasi KASN Padahal menurut UU No. 5 tahun 2014, rekomendasi KASN mengikat dan wajib dilaksanakan.
Pertanyaan nya, Apakah Pemko Pekanbaru akan melaksanakan atau membangkang atas Rekom KASN tersebut. Tunggu saja… (dil)