fbpx
Example 728x250
Kep. Meranti

Resume Rapat Pansus C Bersama Pemerintah Daerah Dalam Rangka Melaksanakan Tahapan Pembahasan Ranperda TJSLP

719
×

Resume Rapat Pansus C Bersama Pemerintah Daerah Dalam Rangka Melaksanakan Tahapan Pembahasan Ranperda TJSLP

Sebarkan artikel ini

Selatpanjang, (puterariau.com)

Pelaksanaan Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat DPRD. Anggota Pansus C yang terdiri dari ketua pansus c Al – Amin, A. S.Pd, Wakil ketua pansus c Nirwana Sari S.E dan Anggota pansus c yaitu Pauzi SE., Dr. Hafizan, S.Ag., M.Pd, Eka Yusnita, S.H., Cun Cun., S.E., M.Si., Dr. H.Tofikurrohman., M.Si., Suji Hartono dan Helmi , A.Md.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Al-Amin. Pada Senin (02/03/2020) sekira pukul 20.00 wib.

Sementara dari Pemerintah Daerah dihadiri oleh, Asisten II, Sekretaris Bappeda, Kadis Sosial, Sekretaris Dinsos, Kabag Ekonomi Setda, Kasubbag Perundang2an Setda, Kabid Dinas Lingkungan Hidup, Kasi pengelolaan sampah dan limbah B3, Kabid  Naker Dinas Penanaman Modal, Kasi Naker Dinas Penanaman Modal, Staff.

Bahwa Tujuan pelaksanaan rapat dilaksanakan pansus C bersama pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan tahapan pembahasan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Dalam sambutannya Ketua Pansus menyampaikan bahwa rapat malam hari ini adalah rapat lanjutan dari rapat sebelumnya (25 Februari 2020) yg telah dilaksanakan dengan OPD terkait, sekaligus mendengarkan input (masukan) dan saran terhadap penyempurnaan ranperda inisiatif DPRD. Pemerintah daerah dalam hal ini diwakili oleh Asisten II menyambut baik draft ranperda ini, dan telah melakukan rapat internal di lingkungan pemda untuk memberikan masukan demi sempurnanya ranperda TJSLP.

Beberapa penyempurnaan disampaikan oleh Sekretaris BAPPEDA terkait penambahan Konsideran mengingat, perbaikan di pasal yang mengatur tentang Forum TJSLP dan beberapa pasal terkait Sanksi administratif dan Bab Pembiayaan. Senada dengan hal tersebut Kadis Sosial, Kabag Ekonomi, Kasubbag perundang2an, Kabid DLH dan Kabid Naker Dinas Penanaman Modal juga menambahkan pasal untuk disempurnakan terkait pengaturan Perusahaan dengan skala Kecil, Sedang dan Besar. Selain itu perbaikan juga disinggung tentang Program Kemitraan jangan hanya mengatur tentang pelatihan saja, namun juga kita dapat menambah pemberian kesempatan kerja, serta mekanisme penyampaian laporan kegiatan TJSLP.

Anggota Pansus C Pauzi, SE dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terimakasih atas masukan dari pemda terkait penyempurnaan, namun demikian selain yang disampaikan Pauzi juga mengingatkan bahwa rapat malam hari ini juga merupakan penyatuan persepsi dgn pemda karena besok pagi pansus C akan memanggil Perusahaan perusahaan yang berkedudukan di Meranti untuk mempertanyakan dan meminta masukan terhadap draft ranperda TJSLP. Selain itu juga, Pauzi juga menyampaikan bahwa jika memang dimungkinkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang undangan maka di ranperda ini hendaknya menambah nomenklatur tentang masuknya partisipasi perusahaan disaat Program Perencanaan Pembangunan dilaksanakan (saat Musrenbang) di Kecamatan Kecamatan agar program TJSLP.

DR. Tofikurrohman juga menambahkan bahwa draft perbaikan yang disampaikan oleh OPD terkait hendaknya dibuat dalam bentuk kalimat verbal/sesuai dengan legal drafting, sehingga mudah untuk di terjemahkan. Selain itu pak Tofik juga menyampaikan perlunya penyeragaman masukan agar tidak saling bertentangan satu sama lain. Sementara Dr. Hafizan, menyampaikan 2 hal antara lain pertama berkaitan dengan Yuridis Formal dan Penyatuan Persepsi untuk rapat bersama perusahaan. Dalam perspektif yuridis formal Hafizan menyampaikan bahwa masukan dan penyempurnaan yang disampaikan akan memberikan masukan dan wawasan kepada pansus untuk menyempurnakan draft Ranperda inisiatif DPRD ini. Selain itu juga beliau menyampaikan bahwa berkaitan dengan sanksi perlu betul diperhatikan agar ranperda ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.

Rapat ditutup oleh Ketua Pansus C, dengan kesimpulan rapat, Beberapa masukan terhadap Ranperda TJSLP dilakukan dalam rangka penyempurnaan oleh OPD. Bahwa perlunya penyatuan persepsi antara Pansus C dengan Pemda dalam mempersiapkan rapat bersama Perusahaan perusahaan pada tanggal 03 Maret 2020 pukul 09 pagi.
(Agus/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *