fbpx
Example 728x250
Pekanbaru

RS Hermina Kelurahan Delima Kecamatan Binawidiya Pekanbaru Tidak Memiliki SIPA

638
×

RS Hermina Kelurahan Delima Kecamatan Binawidiya Pekanbaru Tidak Memiliki SIPA

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (puterariau.com)

Rumah Sakit (RS) Hermina Pekanbaru yang berada di jalan Tuanku Tambusai RT/RW 03/02 Kelurahan Delima Kecamatan Binawidiya Kota Pekanbaru tidak memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA).

RS Hermina Pekanbaru telah beroperasi di Kota Pekanbaru selama 4 tahun , tetapi parahnya Rumah Sakit tersebut tidak mengantongi SIPA yang merupakan syarat wajib bagai sebuah perusahaan sebelum beroperasi.

Berdasarkan aturan perundangan – undangan pengurusan izin SIPA menjadi suatu hal yang wajib dipenuhi sebab hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar, hal tersebut akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Bagi perusahaan yang enggan mengurus surat perizinan ini, maka mereka harus bersiap-siap untuk dikenakan sanksi pidana sesuai dengan yang tertera di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air di BAB XVI Ketentuan Pidana Pasal 94 di ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) huruf d yang berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat 3.

Ketika hendak di konfirmasi kepada managemen RS Hermina ,Abdi mengatakan dirinya ada temu janji dengan media lain terkait hal ini. ”  Baik pak,
Untuk membicarakan hal ini sebaiknya kita bertemu pak , Tetapi saya hari ini sudah ada janji pak bertemu dengan wartawan media R  dan mau membahas hal yang sama pak,” ujar abdi berkelit dan seakan buang badan.

Kemudian PR menkonfirmasi terhadap Yuli salah satu pimpinan RS hermina, namum dirinya sudah dimutasi ke tempat yang lain. ”  Maaf saya sdh mutasi ,” Ujar  Yuli.

Dilain pihak, Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru melalui sekretaris dinas, Nofrendike mengatakan akan melakukan Check dan Ricek terhadap Izin RS Hermina Pekanbaru ini. ” Terimakasih informasinya, di check dan ricek dulu ya ke bidang perizinan,” tutup Nofrendike.

Mengenai RS Hermina tidak berizin SIPA ini perlu ketegasan dari Pemerintah dimulai dari Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau atas kelalaian RS hermina. Untuk sekedar informasi beberapa waktu lalu RS hermina juga mendapat teguran dari Bapenda Kota Pekanbaru atas tunggakan Pajak Reklame.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *