RENGAT | puterariau.com,
Keluarga pasien boleh mencurigai pihak kesehatan saat ini karena banyak yang tidak jujur dan tak transparan. Misalnya yang terjadi di RS Indrasari Rengat.
Pada hari Rabu pagi sekira pukul 10.40 Wib tanggal 7/7/2021 pihak keluarga pasien meminta hasil rekam medis ke RSUD Indrasari Rengat dengan didampingi Kuasa Hukum dari Law Office Suriyadi SH MH & Partners.
Dari hasil klarifikasi awak media kepada keluarga pasien Abdul Aziz (adik alm), bahwa pihak rumah sakit terkesan mengelak untuk memberikan data rekam medis pasien atas nama Terisno (alm). Hal tersebut terlihat jelas ketika masuk ruang RSUD bagian depan/tempat pendaftaran diarahkan ke bagian belakang ruang pengambilan rekam medis.
Ketika disana pihak petugas meminta data identitas pasien untuk dicek namanya, ketika di cek ternyata nama pasien tidak ada. Dari ruang rekam medis itu diarahkan lagi ke ruang IGD Pinere menemui Ketua tim Perawat Pinere (Hendri) untuk meminta hasil rekam medis.
Dari keterangannya, bahwa rekam medis itu tidak ada. “Kalau mau akan kita buatkan dulu kronologis datanya dan tak bisa kita berikan hari ini, butuh waktu satu atau dua hari, tentu kita juga akan koordinasi dulu dengan atasan/ pimpinan Rumah sakit,” ujarnya.
Keluarga almarhum diwakili adiknya Abdul Aziz dengan didampingi oleh 3 orang Kuasa Hukumnya, Suriyadi, SH MH, Iswandi SH, Hafiz Iskandar SH MH dari Law Office Suriyadi SH MH & Partners sangat menyayangkan dengan tidak adanya data rekam medis pasien yang diberikan oleh pihak rumah sakit. Sementara pasien yang dirawat tersebut masuk RSUD Indrasari Rengat hari Kamis malam sekira Pukul 22.30 WIB tanggal 1/7/2021 dan ditetapkan meninggal sekira Pukul 07.11 WIB saat dirawat RSUD Indrasari Rengat.
“Ini kan sudah lama, bagaimana mungkin rekam medisnya pasien rumah sakit tidak ada, dasar penetapan terpapar virus corona itu darimana mereka dapatkan ?Sementara pihak keluarga tidak mengetahui hasil rekam medis tersebut,” tutur pengacara muda kondang Riau yang pernah menagani kasus Go Internasional ke Kuala Lumpur, Malaysia tersebut.
“Kejadian ini tidak dapat dianggap remeh, rekam medis itu wajib diberikan kepada pasien atau keluarganya. Itu jelas, pasien atau keluarganya harus mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Disamping itu, tindakan ini juga merupakan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran,” tuturnya dengan raut muka serius. (Pr/tim)