Batam, (puterariau.com)
Walikota Batam, Muhammad Rudi menegaskan bahwa aturan RT/RW tak boleh berpolitik merupakan aturan dari pusat. Pemerintah daerah hanya membuat aturan turunan berupa Peraturan Walikota.
Kalau selama ini ada yang membantah dan menolak, berarti itu hanya bagi mereka yang numpang tidur di bumi Indonesia yang sudah tak mengikuti perkembangan pemerintahan.
“Tak mungkin kami buat kalau tak ada dasarnya,” kata Rudi di hadapan warga Kecamatan Galang, Jumat pekan lalu (2/3).
Beberapa waktu lalu, Peraturan Walikota Batam tentang penataan lembaga kemasyarakatan tingkat Kelurahan dipertanyakan sejumlah pengurus RT/RW. Poin yang dipermasalahkan yakni larangan bagi pengurus RT/RW tergabung dalam Partai Politik.
Perwako ini dibuat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Pada Pasal 20 Ayat 2 disebutkan bahwa pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan jadi pengurus lembaga kemasyarakatan lain dan bukan merupakan anggota salah satu Partai Politik.
Adapun yang masuk dalam pengurus lembaga kemasyarakatan yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang sesuai kebutuhan. Sementara lembaga kemasyarakatan yang dimaksud antara lain RT, RW, LPM, PKK, dan Karang Taruna.
Rudi mengatakan bila ada pihak yang keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Apalagi aturan yang sudah terbit ini tidak bisa dibatalkan begitu saja.
“Kalau ada yang keberatan, gugat ke PTUN. Biar pengadilan yang jawab. Kalau itu (Perwako) dibatalkan, saya laksanakan,” ujarnya di kesempatan lain.
(Ak/Rg/Mcbtm)