PEKANBARU, PUTERARIAU.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mencatat pasangan calon Bupati dan Walikota se-Riau telah melakukan kampanye sebanyak 2801 kali dalam 30 hari kampanye sejak 26 September 2020. Dan Bawaslu menilai selama kampanye tersebut terdapat 25 pelanggaran yang terjadi, bahkan salah satu calon walikota dan dua pejabat aparatur sipil negara (ASN) sudah ditetapkan sebagai tersangka pidana pilkada.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan melalui pernyataannya di Pekanbaru, Kamis 29 Oktober 2020 mengatakan, hingga tanggal 26 Oktober 2020 Bawaslu se-Riau telah mengeluarkan lima kali surat peringatan tertulis kepada masing – masing pasangan calon (paslon) yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Surat peringatan secara tertulis tersebut telah disampaikan oleh Panwascam Tanah Putih, Rokan Hilir kepada pasangan Asri Auzar – Fuad Ahmad karena jumlah peserta kampanye yang hadir melibihi dari 50 orang.
Kemudian di kabupaten Kuantan singingi surat peringatan yang sama juga diberikan kepada pasangan Andi Putra – Suhardiman Amby karena jumlah peserta yang menghadiri kampanye saat itu hampir 200 orang serta tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Selanjuatnya di Kabupaten Siak, surat peringatan dikeluarkan oleh Panwascam Tualang kepada pasangan Said Ariffadilla – Sujarwo karena melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak antara peserta yang hadir.
Terakhir di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Panwascam Pasir dan Batang Cenaku surat peringatan diberikan kepada pasangan calon Rizal Zamzami – Yoghi Susilo karena telah melanggar aturan yang ditetapkan yakni mengadakan kampanye di luar ruangan, serta pasangan Wahyu Adi – Suriati yang melanggar pasal 88 c PKPU 13/2020 yaitu berkampanye di lapangan terbuka dan tanpa STTP.
Lebih lanjut, Rusidi mengatakan, hasil pengawasan dari jajaran Bawaslu di sembilan Kabupaten/Kota terdapat dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh passlon melalui media sosial seperti yang terjadi di Kabupaten Pelalawan dengan pelanggaran yakni membuat unggahan di akun resmi pemerintah daerah yang menandai salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh oknum pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
“Kasus ini telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara yang berada di Jakarta,” ujar Rusidi.
Sementara di Kota Dumai, terdapat dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan pasangan Hendri Sandra – Rizal Akbar dan Eko Suharjo – Syarifah yang saat ini masih diproses oleh Bawaslu Kota Dumai.
Terkait kasus calon walikota Kota Dumai, Rusdi menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilakukan rapat ketiga di Sentra Gakkumdu di Bawaslu Kota Dumai dan permasalahan tersebut telah diteruskan ke kejaksaan setempat.
“Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, dimana salah satu paslon melibatkan dua orang ASN, saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Bawaslu juga selalu mengingatkan dan mengharapkan kepada seluruh pasangan dan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19. [***/ant]