fbpx
Example 728x250
BisnisBreaking NewsHedalineHiburanKesehatanPekanbaru

Sambut Tahun Baru 2021, Pemko Pekanbaru Batasi Jam Operasional Usaha Dibidang Jasa hiburan dan Kepariwisataan

1010
×

Sambut Tahun Baru 2021, Pemko Pekanbaru Batasi Jam Operasional Usaha Dibidang Jasa hiburan dan Kepariwisataan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Jam operasional untuk usaha yang bergerak dibidang jasa hiburan umum dan kepariwisataan akan dibatasi oleh pihak pemerintah Kota Pekanbaru. Terkait izin operasional yang diizinkan oleh pemerintah, hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB pada malam pergantian tahun baru 2021.

Peraturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru dengan nomor 86/SE/2020 tentang pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru dalam rangka pencegahaan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada hari Jum’at (18/12/2020) lalu tersebut, terdapat lima poin yang disampaikan kepada Camat/Lurah se-Kota Pekanbaru, Pengurus Gereja, Pimpinan/Manajer Hotel, Pemilik Tempat Hiburan/Cafe, dan lapisan masyarakat.

Salah satu diantaranya terkait pembatasan jam operasional usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum yang dituangkan dalam poin empat. Hal itu dilakukan dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 dan upaya bersama guna pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 ditengah pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru 2021.

Selain membatasi jam operasional tempat usaha tersebut, dalam poin surat edaran juga dicantumkan yang ditujukan kepada seluruh pengurus rumah ibadah yang akan melaksanakan perayaan natal dan tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah dengan tetap berpedoman pada Perwako Pekanbaru nomor 130 tahun 2020.

Kepada seluruh masyarakat dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun  tidak diberikan izin mengunjungi keramaian dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun. Baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalan.

Selanjutnya, dalam menghadapi liburan natal dan tahun baru dihimbau juga kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.

Camat dan Lurah berikut RT dan RW diminta ikut mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam setiap melaksanakan aktivitas dan senantiasa mengkampanyekan perilaku hidup baru dengan melakukan 3 M diantaranya seperti dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak menghindari kerumunan.

“Kami minta pada masyarakat dan juga pelaku usaha supaya tertib dan menjalankan edaran itu,” tegas Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil, Minggu (20/12/2020).

Menurutnya, selain keluarkan surat edaran, pemerintah kota melalui satgas covid-19 Pekanbaru juga akan melakukan pengawasan atau patroli saat perayaan natal dan tahun baru. Mereka mengawasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Pengawasan dilakukan di rumah ibadah, dan pusat keramaian.

“Petugas gabungan yang akan melakukan pengawasan. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran dan peningkatan kasus covid-19 saat libur Natal dan tahun baru,” tutup Sekdako.[zp]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *