fbpx
Example 728x250
Breaking NewsKriminalPekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru Berhasil Amankan Pelaku Provokasi Pelemparan Batu Dan Perusak Sepeda Motor Milik Petugas

573
×

Satreskrim Polresta Pekanbaru Berhasil Amankan Pelaku Provokasi Pelemparan Batu Dan Perusak Sepeda Motor Milik Petugas

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Diberitakan sebelumnya, pada saat dilakukan operasi penangkapan bandar narkoba yang dilakukan oleh pihak Polresta Pekanbaru mendapatkan sejumlah kelompok dari sekelompok orang. Dimana selain diintimidasi petugas juga dilempari batu. Bahkan satu unit motor milik petugas remuk diamuk sekelompok orang tersebut.

Tak tinggal diam, akhirnya Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap aktor provokator dalam aksi menghalang – halangi penangkapan bandar narkoba di kawasan itu pada Kamis (5/11/2020) sore, dan sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah AD (27) dan AK (26) warga jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, berdasarkan keterangan saksi yang melihat aksi pelemparan tersebut, kedua pelaku provokasi melakukan pelemparan batu ke arah petugas dan merusak sepeda motor milik petugas. Kasus ini akan terus dikembangkan dan didalami serta tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya.

“Kedua pelaku masyarakat setempat, identitas nya tinggal di Jalan Pangeran Hidayat, dia yang menjadi provokator dan juga melempar batu, dan kasus ini akan kita kembangkan lagi karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Nandang, Sabtu (7/11/2020).

Lanjut Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, motif para pelaku saat dilakukan penyidikan, mereka tidak terima teman – temannya diamankan petugas kepolisian atas kasus peredaran narkoba dan agar teman mereka bisa lolos dari sergapan aparat polisi.

Tersangka provokator aksi pelemparan batu dan perusak sepeda motor petugas, yakni AD (27) dan AK (26) warga jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru

“Diduga ada kemungkinan persekongkolan dan merupakan jaringan dari kasus narkoba yang sedang kita lakukan penegakkan hukumnya. Saat kita lakukan tes urine, kedua tersangka positif memakai narkoba,” tambahnya.

Selain mengamankan keduanya, aparat juga mengamankan barang bukti diantaranya puluhan bongkahan batu sebesar genggaman tangan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih

“Kedua tersangka terbukti telah melanggar pasal 212 KUHP atau 214 KUHP, kemudian pasal 170 KUHP,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Sebagai pengingat, operasi yang dilakukan pada Kamis (05/11/2020) itu tindak lanjut dari laporan masyarakat itu, Polresta Pekanbaru berhasil amankan tiga orang bandar. Mereka DH alias Dedi, MP alias Yoga dan Al alias Al yang diamankan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai loket penjualan narkoba yang terletak di gang Israr di jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Kita Baru, Kecamatan Pekanbaru kota itu.

“Dari penggeledahan kita temukan sebungkus plastik bening berlis merah dan berisikan 11 bungkus plastik bening berlis merah yang terdapat butiran-butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. Lalu ada, 9 bungkus plastik bening berlis merah yang berisikan butiran-butiran kristal yang juga diduga narkotika jenis sabu-sabu, “tutur Nandang kala itu.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 2.150.000, 3 unit handphone, 4 unit timbangan digital, 2 buah dompet dan ratusan plastik bening.

Dari keterangan sementara, kristal yang diduga sabu itu didapatkan para pelaku dari SI AP yang menjadi petugas polisi kepolisian. Kita masih melakukan pengembangan, terang Nandang.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *