PEKANBARU, PUTERARIAU.com – Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku kini tengah diburu petugas.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya dalam temu persnya, Senin (2/11/2020) menjelaskan, bukan hanya di Riau, pelaku telah menjalankan aksinya di beberapa provinsi lain. Artinya mereka merupakan pelaku antar provinsi.
“Dari tiga pelaku, dua di antaranya merupakan warga negara asing yang berasal dari Tiongkok. Mereka kita tangkap pada Jumat (30/10/2020) kemarin,” terangnya.
Rincinya, pelaku tersebut yakni MAD (30), yang merupakan warga Tanjung Batu Dalam Singkawang Provinsi Kalbar. Kemudian YXY (36) dan LXY (45) yang keduanya adalah WNA Republik Rakyat Tiongkok.
Ketiganya ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap Yusni (57) warga Kelurahan Pulau Karam, Sukajadi, Pekanbaru yang juga masih keturunan Tiongkok.
“Tersangka tindak pidana penipuan sindikat modus hipnotis tersebut sebenarnya, ada empat tersangka. Namun salah satu pelaku berinisia AI yang merupakan WNA asal Taiwan berhasil melarikan diri. Kini dalam pengejaran petugas,” tuturnya.
Pelaku berhasil diringkus petugas saat keempat tersangka hendak melancarkan aksinya yang sudah direncanakan sejak September lalu di Jakarta.
Mereka lantas mencari korbannya seorang ibu-ibu keturunan Tionghkok di Pekanbaru, yang percaya tentang mistis tolak bala bawang hijau tradisi jaman dahulu di Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Kemudian tersangka AI (DPO) menyuruh tersangka MAD, YXY dan LXY, untuk mencari sasarannya tersebut di pasar-pasar yang ada di Pekanbaru,” katanya.
Bertolak dari Jakarta, tersangka MAD, YXY dan LXY tiba di Pekanbaru atas suruhan DPO AI pada awal Oktober 2020. Kemudian mereka menginap di salah satu hotel yang sebelumnya sudah dibekali sebuah handphone dan berisi SIM card dan empat buah tisu serta empat plastik putih berisi garam oleh DPO AI. Nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada korbannya.
Kemudian tersangka MAD, pergi menuju salah satu Pasar di Jalan Ahmad Yani, untuk berpura-pura mencari bawang hijau untuk obat dengan tolak bala dengan menemui korban Yusni (57).
Selanjutnya, tersangka YXY datang menghampiri korban Yusni dan tersangka MAD, yang juga berpura-pura ingin mencari bawang hijau yang dianggap bisa menolak bala itu.
Tak berapa lama AI DPO juga menghampiri korban dan berpura-pura mengaku memiliki salah seorang kakek atau atuk yang bisa memberikan pengarahan atas penolakan bala tersebut, tanpa harus memiliki bawang hijau itu.
Demi mempengharuhi korbannya, tersangka DPO AI berupaya meyakinkan korban untuk segera menemui salah satu kakek yang bisa menyembuhkan tolak bala tersebut, tanpa harus memiliki bawang hijau itu.
Korban Yusni pun menuruti permintaan tersangka DPO AI bersama tersangka MAD yang berpura-pura ingin mencari bawang hijau tersebut dengan ikut menemui kakek yang bisa menolak bala tersebut dengan menaiki mobil tersangka yang dikemudikan tersangka LXY.
Setelah korban masuk kedalam mobil tersebut, tersangka DPO AI membujuk korban Yusni, agar menyerahkan sejumlah perhiasan dan uang kepada kakek yang dimaksud.
Sementara tersangka MAD juga dilakukan demikian untuk meyakinkan korban, namun uang yang diserahkan tersangka MAD bukan uang asli, namun tisu wajah berisi 1000 pcs dan 2 bungkus garam yang diserahkan kepada tersangka DPO AI.
Korban yang terkena hipnotis itu pun merasa yakin, sehingga dirinya mengambil uang dari beberapa rekening Bank milik korban dan menyerahkan sejumlah perhiasan emas kalung, gelang, dan cincin kepada para pelaku senilai kurang lebih Rp700 juta.
Setelah korban menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan tersebut, tersangka menyerahkan sebuah tas berisi 2 tisu berisi 1000 pcs, satu botol air mineral yang dianggap korban air suci penolak bala dan dua plastik putih berisi garam dua plastik kepada korban dan menyuruh korban untuk membukanya setelah sampai di rumahnya.
“Usai korban diturunkan di depan salah satu bank di Jalan Sudirman Pekanbaru, korban yang merasa yakin telah membawa uang dan perhiasannya tersebut berjalan, sementara tersangka DPO AI dan tiga rekannya pergi membawa uang korban dan perhiasannya untuk kabur,” terang Kapolresta.
Tidak lama kemudian, lanjut Kapolresta, korban baru sadar menjadi sasaran pelaku tindak pidana penipuan modus hipnotis dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
“Dari hasil penyelidikan para tersangka diketahui sedang berada di Kota Jambi, sehingga tim meluncur ke provinsi Jambi untuk menangkap ketiga pelaku di salah satu hotel kota Jambi pada Jumat (30/10/2020) lalu dan kemudian di bawa ke Pekanbaru,” katanya.
Dari para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas berisikan dua plastik hitam yang berisikan empat buah tisu dan 4 bungkus garam yang dibalut satu bungkus garam kertas koran.
Kemudian satu botol plastik yang berisikan air mineral, dua buah Plat Nopol BK dari Sumatera Utara, SIM A, Fotocopy Visa, dan 10 Handphone berbagai merek, perhiasan kalung, cincin dan gelang serta uang tunai sebesar Rp 3 Juta dan satu unit kendaraan jenis mobil Nissan SUV.
Atas perbuatan tindak pidana penipuan modus hiptnotis itu, ketiga tersangka terancam pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
“Yakni, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun kurungan badan,” pungkasnya.