fbpx
Example 728x250
BatamKepri

Satresnarkoba Polresta Barelang Berhasil Gagalkan Sabu 38,66 Kilogram Jaringan Internasional

2128
×

Satresnarkoba Polresta Barelang Berhasil Gagalkan Sabu 38,66 Kilogram Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Polda Kepri, Kombes Pol K Yani Sudarto, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki dan Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman, saat ekspose narkoba 38,6 Kilogram yang diamankan dari jaringan internasional, foto : Agus. 

Puterariau.com, Batam—Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengagalkan sabu 38, 66 kilogram di perbatasan laut Bintan Batam pada Selasa (6/8/2019). Termasuk empat pelaku yang membawa barang haram tersebut.

Kapolres Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan barang haram tersebut merupakan dari Malaysia yang dibawa oleh pelaku melalui jalur laut.

“Dari Malaysia barang itu dibawa pakai s buat dan dibawa ke Batam dari situ lah kita berhasil amankan,” kata Hengki di dampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Ke Yani Sudarto dan Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman, dalam ekspose di Mapolresta Barelang, Selasa (13/82019).

Dikatakan Hengki, selain barang bukti sabu tersebut pihaknya juga mengamankan empat orang pelaku yang masih narapidana di Lapas Tanjung Pinang.

“Kita pertama amankan di laut dua orang setelah itu kita kembangkan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya termasuk yang di Lapas,” kata Hengki.

Hengki juga mengatakan, keempat pelaku tersebut yakni Toni Indra (36), Jonny Andrianto (36), dan Putra Eka Satya (43), yang merupakan residivis kasus narkoba. Sementara La Ode M Fajar (27), adalah residivis kasus curanmor.

“Sedangkan untuk peran mereka, hanya sebagai kurir yang dikendalikan Putra dalam Lapas Tanjungpinang,” katanya.

Untuk mempertanggung perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat dua joncto pasal 114 ayat dua juncto pasal 132
ayat satu undang-undang nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati pidana paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.(agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *