fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaruRiauSosial dan Politik

Satu Nama di 2 OPD, Assesmen Jabatan Propinsi Riau Dinilai Penuh Kejanggalan

1358
×

Satu Nama di 2 OPD, Assesmen Jabatan Propinsi Riau Dinilai Penuh Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, (PR)

Assesmen jabatan di lingkungan Provinsi Riau menjadi tanda tanya bagi publik. Pasalnya ada satu nama tercantum di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Aktivis muda Riau, Yhovizar yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara menyebutkan ada kejanggalan dalam assesmen tersebut. Berdasarkan keputusan panitia seleksi nomor Kpts.25/PANSEL/JPTP/2020 ditetapkan 72 calon untuk mengisi 24 Jabatan Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Namun ia melihat ada ketimpangan hukum dalam menyeleksi kompetensi asesmen ini. Yaitu bahwa kerangka acuan Pansel tetap pada Amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Permenpan No 13 tahun 2014. Jadi, mengenai teknis pansel panitia seleksi ini berdasarkan tata cara seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi dalam melakukan pengisian lowongan jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dilakukan via tahapan-tahapan.

”Adapun penjelasan mengenai Permenpan No.13 tahun 2014 Pasal 3 menjelaskan objek larangan dalam tata cara pemilihan asesmen, yaitu merit system yang mempunyai 9 prinsip. Kemudian saya menilai dalam keputusan Pansel, asessmen ini tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut. Yang mungkin sarat kepentingan, ada kejanggalan disini, penetapannya kok bisa 1 nama ada di 2 OPD dalam pengisian lowongan jabatan, saya menilai itu tidak adil dan wajar,” ujarnya.

Yhovi menjelaskan lagi bahwa informasi yang diperoleh dalam teknis Pansel asesmen Provinsi Riau, setiap peserta seleksi pada tahap test kompetensi bidang dan teknis makalah diminta membuat makalah untuk satu pilihan saja. Jadi diterapkan dalam penilaian serta pemilihannya dari 72 orang logikanya, tentu ada ketentuan persyaratan semuanya boleh mengajukan 2 jabatan lowongan.

”Jadi kalau begitu, harus disamakanlah hak semuanya, kenapa satu orang dua jabatan. Tahapan selanjutnya ada persetujuan KASN untuk bisa dievaluasi kembali. Kita berharap Gubernur Riau bisa selektif menilai kinerja bawahannya. Lelang jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah itu harus adil, terbuka transparan sehingga tidak disusupi dengan kepentingan-kepentingan tertentu,” pungkas Yhovizar.

Sementara itu Ketua Panitia Seleksi Assesmen Jabatan Provinsi Riau, Profesor Dr Ashaludin Djalil mengatakan bahwa sah-sah saja jika seseorang yang ikut asesmen memilih dua atau tiga OPD sekaligus dan tidak menjadi masalah.

Namun dasar dan ketentuan seseorang boleh memilih lebih satu OPD dalam asesmen mantan Rektor Universitas Riau (UR) ini menjawab semuanya di KASN terbaru namun ia lupa nomornya berapa dan mengarahkan agar menanyakan langsung dengan selaku Kepala UPT.

”Iya boleh saja, dua atau tiga pun boleh. Ketentuannya ada di KASN tapi saya lupa nomor berapa coba tanya Budi saja selaku UPT,” jawab Ashaludin sekenanya pada rekan pers yang dikutip PR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *