Sungai Guntung, (PR Inhil)
4 ruangan kelas di SDN 006 Tagaraja Sungai Guntung yang disegel oleh ahli waris makin viral pasca diketahui publik secara luas. Sengkarut persoalan kepemilikan lahan menjadi faktor penyegelan ini. Lalu bagaimana solusi dari Dinas Pendidikan Inhil kedepan ? Karena masih banyak hal serupa bakalan terjadi di daerah ini.
Kepala SDN 006 Tagaraja Amriyus, SPd SS saat dikonfirmasi wartawan Puterariau.com pagi ini mengatakan bahwa persoalan penyegelan sekolah harus cepat diselesaikan. Agar murid dapat belajar lagi dan tidak terganggu akibat persoalan ini. “Sangat menggangu anak-anak kami dalam belajar dengan disegelnya 4 ruangan sekolah oleh pemilik tanah,” ungkapnya.
Ditambahkan Kepsek SDN 006 ini, jika anak kelas 1 dan kelas 2 yang biasanya diantar orang tua, kini tak bisa lagi. Karena pagar pintu gerbang sekolah ini sudah ditutup. “Wali murid susah antar anaknya. Ruangan yang disegel itu kelas 3A/3B/3C/4C,” katanya.
Diceritakan bahwa sengketa tanah ini berawal dari tahun 2017 sampai 2018, dan belum ada titik temu.
“Kalau bisa pintu gerbang yang disegel dibuka, supaya anak-anak bisa masuk. Agar bisa kita melaksanakan upacara pagi Senin, tapi dengan ditutupnya dengan dinding seng ini upacara udah terganggu. Untuk saat ini anak-anak murid terpaksa lewat dari samping Jalan Datuk kaya,” ungkap Kepsek.
Ketua LAM Kecamatan Kateman, H.Saidnan Ali saat diwawancarai mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan menjumpai ahli waris tanah. Agar pagar yang dibuat dibuka dulu demi anak-anak.
“Kalau anak-anak ini tak seberapa terganggu lah, tapi guru-guru ini kan merasa terganggu karena motornya gak bisa masuk langsung ke dalam sekolah. Terpaksalah motor guru di pinggir jalan diparkirkan karena pintu gerbang masuk ditutup,” kata Saidnan.
Yang cukup diherankan Ketua LAM Kateman adalah sudah 28 tahun sekolah di bangun, namun baru timbul kasus sengketa lahannya. “Ini kan lucu ni, kenapa tidak dari dulu sebelum dibangun SDN 006 disegel, apalagi sampai membandrol harga 2,4 miliar,” kesalnya.
Sariali, bagian Tata Pemerintahan Kecamatan Kateman mengatakan bahwa sudah dua kali diadakan mediasi terkait hal ini. “Ya, hasilnya gitu-gitu aja, tidak ada ujung pangkalnya. Kemarin sudah kami surati ke Kabupaten supaya ada titik temunya sengketa tanah ini, dan semalam saya juga ditelpon oleh Pak Camat Kamren. Beliau mau rapat di Kabupaten dan akan berusaha mengajak orang Kabupaten datang ke Sungai Guntung melihat sengketa tanah ini,” katanya.
Wartawan Puterariau.com juga mencoba menjumpai langsung salah seorang ahli waris tanah yang bersengketa ini di warung nya di Pasar. Jafridin, 49 tahun, ahli waris dari almarhum pak M. Gani ini saat dimintai tanggapannya kenapa SDN 006 Tagaraja disegel.
Dikatakan bahwa ia sudah mengirimkan surat pemberitahuan terkait penyegelan dan sudah ditempel di pintu gerbang sekolah.
Berikut isi surat pemberitahuan tersebut : Kepada Yth Bapak Bupati di Tembilahan. Dengan hormat, menindaklanjuti permasalahan tanah milik saya yang sampai saat ini masih dipakai oleh SDN 006 Tagaraja Kecamatan Kateman dan sampai saat ini dari Dinas pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir tidak ada niat untuk menyelesaikan masalah tersebut padahal sudah saya buka jalur negoisasi. Sejak beberapa tahun yang lalu dan sesuai dengan tempo yang saya berikan kepada perwakilan dari Dinas pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir sewaktu mengadakan mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2018 bertempat di kediaman saya Gang Pahlawan RT 8 Sungai Guntung. Yaitu saya berikan tempo selambat-lambatnya 3 bulan untuk membayar atau mengembalikan tanah milik saya itu namun sampai saat ini tidak ada kabar beritanya. Maka dari itu mulai tanggal 30 Juli 2018, bangunan lokal yang masuk ke dalam tanah milik saya akan saya segel, dan saya berikan waktu 1 minggu setelah penyegelan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil untuk memberikan keputusan dan apabila dalam waktu yang saya berikan itu tidak ada juga keputusan atau jaminan dari Dinas Pendidikan Inhil, maka tanah milik saya itu akan saya ambil kembali dan akan saya pagar sesuai dengan ukuran tanah milik saya saya tersebut. Dan apabila dalam waktu 1 bulan setelah pemagaran, tanda milik saya tersebut, bangunan di dalamnya belum dibongkar oleh pihak Dinas Pendidikan, maka kami akan melakukan pembongkaran secara sepihak,serta saya tidak bertanggung jawab seandainya ada material bangunan nantinya yang hilang dan saya tidak akan memberitahukan lagi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil. Apabila saya akan mengadakan pembongkaran tersebut serta ini merupakan surat terakhir yang saya kirim dan setelah ini saya tidak bernegoisasi lagi dengan pihak manapun.
Surat itu ditembuskan pada Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Ketua DPRD Inhil, Kapolres Inhil, Camat Kateman di Sungai Guntung, Danramil Kateman, Kapolsek Kateman, Lurah Tagaraja di Sungai Guntung, dan Kepala SDN 006 Tagaraja di Sungai Guntung. (ridho/pr)
Maaf pak mhon dikoreksi lg kata2 “almarhum”